Jajaran Kemenkumham Babel Ikuti Workshop Penguatan Pemberantasan Pungutan Liar

Jajaran Kemenkumham Babel Ikuti Workshop Penguatan Pemberantasan Pungutan Liar

Kemenkumham Babel ikuti workshop penguatan pemberantasan pungutan liar secara virtual.--

Sekjen Andap juga menyampaikan 7 fokus utama dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, yaitu:

1. Lakukan terobosan kreatif atasi tantangan kuatkan moralitas dan etika pegawai;

2. Tingkatkan pengawasan pelayanan publik ,administrasi keuangan dan  disiplin pegawai agar “zero mistake”;

3. Jaga dan tingkatkan indeks integritas sehingga menjadi lebih baik;

4. Jangan beri ruang KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme);

5. APIP sebagai role model integritas dan sebagai quality assurance;

6. Early warning berbagai penyimpangan; serta 

7. APIP harus bisa anstipasi berbagai penyimpangan.

BACA JUGA:Polisi Amankan 3 Truk Modifikasi Angkut BBM Solar Subsidi, Sopir hingga Operator SPBU

Pada kegiatan ini dilakukan penyematan Pin UPP Kemenkumham oleh Sekretaris Jenderal selaku pengarah UPP Kemenkumham yang didampingi oleh Inspektur Jenderal selaku Ketua UPP Kemenkumham.

Lalu dilakukan juga Diskusi Panel oleh Narasumber pertama yaitu, Sekretaris Satgas Saber Pungli Nasional Kemenkopolhukam, Irjen Pol. Dr. Andry Wibowo, yang menyampaikan materi “Peran Satuan Tugas dan Fungsi serta Kewenangan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar di lingkungan Kementerian/Lembaga”. Narasumber kedua yaitu, Sekretaris Jenderal LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Dr. Ir. Noor Sidharta, yang menyampaikan materi “Peran dan Fungsi LPSK dalam Perlindungan Pelapor dan Saksi Pelaku”.

Narasumber ketiga, Plh. Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, Marsetiono, yang menyampaikan materi "Peran Ombudsman Republik Indonesia dalam Meningkatkan Mutu Penyelenggaraan Pelayanan Publik".

Serta Narasumber keempat, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, dengan materi “Peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Implementasi WBS Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi”.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: