IRT di Sekayu Ditangkap, Sering Ada Transaksi Narkoba di Rumahnya, Polisi Temukan Barang Haram Ini

IRT di Sekayu Ditangkap, Sering Ada Transaksi Narkoba di Rumahnya, Polisi Temukan Barang Haram Ini

IRT berinisial SI di Sekayu Muba diamankan polisi lantaran sering mengedarkan sabu di rumahnya. Foto: dokumen/sumeks.co--

"Dan maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar rupiah, dan maksimal Rp10 miliar," tutup AKP Heri.(*)

BACA JUGA:Tertipu Pembelian Sembako, IRT di Palembang Lapor Polisi, Kok Bisa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: