IRT di Sekayu Ditangkap, Sering Ada Transaksi Narkoba di Rumahnya, Polisi Temukan Barang Haram Ini

IRT berinisial SI di Sekayu Muba diamankan polisi lantaran sering mengedarkan sabu di rumahnya. Foto: dokumen/sumeks.co--
"Dan maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar rupiah, dan maksimal Rp10 miliar," tutup AKP Heri.(*)
BACA JUGA:Tertipu Pembelian Sembako, IRT di Palembang Lapor Polisi, Kok Bisa?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: