IRT di Sekayu Ditangkap, Sering Ada Transaksi Narkoba di Rumahnya, Polisi Temukan Barang Haram Ini

IRT di Sekayu Ditangkap, Sering Ada Transaksi Narkoba di Rumahnya, Polisi Temukan Barang Haram Ini

IRT berinisial SI di Sekayu Muba diamankan polisi lantaran sering mengedarkan sabu di rumahnya. Foto: dokumen/sumeks.co--

IRT di Sekayu Ditangkap, Sering Ada Transaksi Narkoba di Rumahnya, Polisi Temukan Barang Haram Ini 

MUBA, SUMEKS.CO - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SI (49), warga Kecamatan Sekayu, diamankan Satres Narkoba Polres Muba.

Tersangka diamankan polisi lantaran menyimpan paket sabu-sabu dan sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

Dia diamankan pada hari Selasa 6 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB lalu.

Polisi menyita barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,03 gram.

BACA JUGA:Dapat Kenalan di Facebook, Sepeda Motor dan 2 Handphone IRT Raib, Korban: Seperti Dihipnotis

“Barang bukti paket sabu tersebut diamankan setelah kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku,” Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri SH MH dikonfirmasi Senin 12 Juni 2023.

Saat ditemukan paket sabu dibungkus dengan menggunakan kantong plastik.

“Kita menerima informasi bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba dan kita tindaklanjuti,” ujar AKP Heri.

Mantan Kapolsek Kemuning Palembang itu, tersangka tidak bisa mengelak dengan barang bukti yang ditemukan di rumahnya.

BACA JUGA:Aksi Heroik IRT di Ogan Ilir, Rebut Linggis Milik Pelaku Pencurian di Rumahnya

Pihaknya juga tidak pandang bulu, siapapun pelaku tindak pidana narkoba.

“Baik itu laki-laki atau wanita, tetap akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini demi menyelamatkan masa depan anak bangsa akan dampak dari narkoba," tegas Heri.

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: