Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja, Pinjaman Dana Siaga Maksimal Hingga Rp25 Juta

Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja, Pinjaman Dana Siaga Maksimal Hingga Rp25 Juta

Layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan bantu pekerja, pinjaman dana siaga maksimal hingga Rp25 juta. foto: ilustrasi/sumeks.co.--

BACA JUGA:Apakah Selama Ini Pembayaran BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Lancar Atau Tersendat?

Selain Dana Siaga, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pinjaman dana untuk pembelian rumah secara KPR.

Adapun besaran pinjaman dana untuk pembelian rumah tersebut diberikan hingga Rp 500 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch Faisal mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari kantor pusat.

Memang ada program baru manfaat layanan tambahan bagi pekerja formal maupun informal, berupa pinjaman dana.

BACA JUGA:Terima Laporan Warga Kertapati Palembang saat Lebaran, Mgs Syaiful Padli Puji Kesigapan BPJS

“Tapi kami belum bisa memberikan secara rinci bagaimana mekanismenya. Karena baru diinformasikan saja.

Belum tahu polanya seperti apa untuk di kantor cabang,” jelasnya.

Termasuk pula bagaimana mekanisme penyaluran pinjaman, karena itu kerjasama dengan bank-bank Himbara.

Kata Faisal, saat ini pihaknya menjalankan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.

BACA JUGA:Ucapan Hut Sumeks.co ke 4 BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah II

Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiunan (JP).

Adapun pengajuan pencairan klaim misalnya untuk JHT, lanjut Faisal, bisa dilakukan jika sudah usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri dari pekerjaan, kena PHK, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Namun Faisal tak bisa memerinci apakah ada korelasi atau peningkatkan klaim saat ini, pekerja sengaja mengundurkan diri lantaran ingin mendapat klaim.

“Sejauh ini klaim kita masih normal sediakala,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks