Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja, Pinjaman Dana Siaga Maksimal Hingga Rp25 Juta

Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja, Pinjaman Dana Siaga Maksimal Hingga Rp25 Juta

Layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan bantu pekerja, pinjaman dana siaga maksimal hingga Rp25 juta. foto: ilustrasi/sumeks.co.--

Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja, Pinjaman Dana Siaga Maksimal Hingga Rp25 Juta

SUMEKS.CO – BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberikan manfaat layanan tambahan bagi pekerja formal maupun informal.

Ada pinjaman dana yang dinamakan Dana Siaga. Hanya bisa dilakukan melalui aplikasi JMO. Seperti pinjaman online (pinjol).

Untuk memberikan Dana Siaga ini, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng bank milik negara (Himbara) serta Bank Raya.

BACA JUGA:Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja, Pinjaman Dana Siaga Maksimal Hingga Rp25 Juta

“Mengenai pinjaman JMO ini, kita memang kerja sama dengan bank-bank Himbara dan Bank Raya. Ini bagian manfaat layanan tambahan (MLT),” kata Deputi Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Oni P Marbun.

Untuk bunga pinjaman Dana Siaga itu cukup kompetitif dengan perusahaan pinjol lainnya.

Layanan pinjaman ini telah mengantongi lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memperoleh pinjaman dana tersebut, pengajuannya harus melalui aplikasi JMO.

Peserta yang ingin meminjam harus punya rekening payroll atau rekening penerimaan gaji BRI atau Bank Raya.

BACA JUGA:Heboh! Mentang-Mentang Pakai BPJS, Petugas Medis IGD RS Mutia Sari Duri Cuekin Pasien, Pihak RS Bilang Begini

Gajinya minimal Rp3 juta. Usia peserta juga maksimal 55 tahun. Lama bekerja di atas 2 tahun pada perusahaan terakhir.

Yang penting, harus peserta aktif BP Jamsostek dan tidak menunggak iuran.

Plafon yang diberikan dalam pinjaman Dana Siaga ini kepada peserta BP Jamsostek mulai Rp500.000 hingga Rp25 juta.

Tenor pembayaran pinjaman selama 18 bulan  atau 1,5 tahun. Bunga pinjaman 1,24 persen flat per bulan. Ada benefit Rp25.000 yang akan dikreditkan ke rekening payroll BRI atau Bank Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks