SP3 Cacat Hukum, Hakim Perintahkan PT HM Sampoerna Pekerjakan Kembali 2 Penggugat

SP3 Cacat Hukum, Hakim Perintahkan PT HM Sampoerna Pekerjakan Kembali 2 Penggugat

Penggugat HM Sampoerna senyum sumringah usai gugatannya dikabulkan hakim PN Palembang. Foto: Fadly/sumeks.co--

Tuduhan tersebut, sebagaimana fakta persidangan tidak ada satu buktipun yang bisa membuktikan adanya bentuk manipulasi data yang dituduhkan.

BACA JUGA:Pecat Karyawan Sepihak, PT HM Sampoerna Digugat

Jauh sebelumnya, berbagai upaya pun juga telah dilakukan oleh kedua penggugat diantaranya melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak Disnaker.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil keduanya masih tetap di SP3 sepihak oleh PT HM Sampoerna.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: