Manager Digugat PT HM Sampoerna, Warganet Malah Heboh Protes Perubahan Kemasan Rokok, Rasanya Ga Enak!

Manager Digugat PT HM Sampoerna, Warganet Malah Heboh Protes Perubahan Kemasan Rokok, Rasanya Ga Enak!

PT HM Sampoerna Tbk perusahaan rokok ternama di Indonesia gugat manager pemasaran sendiri warganet malah mengutarakan uneg-unegnya soal kemasan rokok.--

SUMEKS.CO - PT HM Sampoerna Tbk, salah satu perusahaan rokok ternama di Indonesia gugat manager pemasaran sendiri di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang.

Gugatan itu dilayangkan, lantaran tergugat atas nama Chaidir Binawan Nasution Manager Area Retail Palembang, dianggap telah membelot dengan membela dua karyawan yang tidak terbukti melakukan manipulasi data penjualan.

Uniknya, warganet justru mengutarakan uneg-unegnya dalam media sosial akun TikTok @sumeksco, tentang perubahan kertas pelindung kemasan rokok bukan terhadap kasusnya.

Sebagian besar warganet malah curhat, bahwa perubahan tersebut membuat cita rasa dari rokok pabrikan PT HM Sampoerna seperti A Mild tidak seenak dulu.

BACA JUGA:Menang di Pengadilan, 2 Karyawan Rokok Ini Berharap Bisa Bekerja Kembali di PT Hananjaya Putra Sampoerna Tbk

Seperti dikomentari oleh akun @Andhi***** yang menuliskan dalam kolom komentarnya "Karena kertasnya di ganti HVS jadi konsumennya berpaling, rasanya nggak enak".

Ditambahkan komentar akun @Is Bin***** "Karena mengganti kertas putih, bukan kertas silver lagi jadi rasa kurang sedap".

Sebagian besar warganet, sepertinya protes dengan perubahan kemasan dalam bungkus rokok, yang dahulunya menggunakan kertas timah, namun sekarang diganti dengan kertas putih biasa.

Akibatnya, banyak warganet menilai hal tersebut justru malah mempengaruhi rasa dari rokok menjadi tidak enak lagi untuk dihisap.

BACA JUGA:2 Karyawan PT HM Sampoerna Palembang Bantah Manipulasi Data Outlet Penjual Rokok, Keduanya Menang di PHI

Selain itu, adanya perbedaan kemasan yang biasa dengan limited edition yang juga turut dikomentari oleh warganet di dalam video pemberitaan gugatan PT HM Sampoerna di PN Palembang.

Sebenarnya, permasalahan gugatan PT HM Sampoerna Tbk terhadap tergugat Chaidir Binawan Nasution salah satu Manager Pemasaran di Palembang ini bermula saat itu tergugat jadi saksi perkara untuk dua anak buahnya di SP3 sepihak oleh pihak PT HM Sampoerna Tbk.

Dalam kesaksiannya di persidangan dibawah sumpah, Chaidir Binawan Nasution mengatakan tuduhan PT HM Sampoerna terhadap dua orang karyawannya itu tidak mendasar, tidak ada manipulasi data penjualan sebagaimana tuduhan pihak perusahaan.

Untuk itu, majelis hakim PHI PN Palembang saat itu dalam putusan gugatan memenangkan dua karyawan tersebut dengan amar keduanya untuk  dipekerjakan kembali sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: