Update Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi Lina Mukherjee, Kasipenkum Kejati Sumsel: Berkasnya Sudah P19
Tersangka Lina Mukherjee saat meninggalkan Polda Sumsel usai wajib lapor ke penyidik belum lama ini. Foto: edho/sumeks.co--
Bahkan, dalam videonya Lina Mukherjee juga tidak lupa membaca "Bismillah" sebelum akhirnya menyantap kulit dan daging hewan yang diharamkan dalam agama Islam.
BACA JUGA:Alim Ulama dan Advokat Muslim Minta Kapolda Sumsel Segera Tahan Tersangka Lina Mukherjee
Karena dinilai telah menistakan agama Islam, hingga akhirnya seorang warga Palembang pun murka melaporkan Lina Mukherjee ke Polda Sumsel.
Atas laporan itu, Selebgram Lina Mukherjee pun sempat datang ke Palembang guna memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumsel.
Sebelum akhirnya, Influencer yang dikenal sebagai konten kreator soal selebritis India ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Sumsel.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: