Update Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi Lina Mukherjee, Kasipenkum Kejati Sumsel: Berkasnya Sudah P19

Update Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi Lina Mukherjee, Kasipenkum Kejati Sumsel: Berkasnya Sudah P19

Tersangka Lina Mukherjee saat meninggalkan Polda Sumsel usai wajib lapor ke penyidik belum lama ini. Foto: edho/sumeks.co--

Update Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi Lina Mukherjee, Kasipenkum Kejati Sumsel: Berkasnya Sudah P19

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Update terbaru kasus penistaan agama makan babi kriuk demi konten oleh Selebgram Lina Mukherjee, saat ini telah masuk dalam tahapan melengkapi petunjuk Jaksa Kejati Sumsel (P19). 

"Benar, saat ini update terbaru kasus Lina Mukherjee telah P-19 yakni penyidik Polda Sumsel sedang melengkapi petunjuk-petunjuk dari Jaksa Kejati Sumsel," ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi, Selasa 6 Juni 2023.

Diterangkan Vanny, pada beberapa waktu lalu perkara Lina Mukherjee masih P18 yaitu berupa pemberitahuan kepada penyidik Polda Sumsel untuk melengkapi berkas perkara. 

Kata Vanny, pada tanggal 1 Juni 2023 Jaksa Kejati Sumsel mengirimkan beberapa petunjuk untuk dilengkapi Penyidik Polda Sumsel. 

BACA JUGA:UPDATE Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi Lina Mukherjee, Penyidik Polda Sumsel BAP Tambahan Pelapor

"Yang artinya pihak penyidik Polda Sumsel tinggal melengkapi bukti petunjuk yang telah diserahkan oleh Jaksa Kejati Sumsel," ujar Vanny. 

Lebih lanjut dikatakannya, jika bukti petunjuk nantinya dinyatakan lengkap maka selanjutnya tinggal menunggu tahap II penyerahan bukti sekaligus tersangka Lina Mukherjee. 

Baru-baru ini, Lina Mukherjee kembali membuat heboh dengan mengunggah video menyarankan wanita untuk test drive dahulu sebelum menikah. 

Pernyataan wanita bernama asli Lina Lutvia tersebut, sontak mendapat banyak kecaman dari warganet yang menyebutkan bahwa Lina Mukherjee hanya mencari sensasi belaka. 

BACA JUGA:Wajib Lapor Lagi ke Polda Sumsel, Tersangka Lina Mukherjee Ngaku Kini Buat Konten Positif

beberapa waktu lalu Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang Ustadz ke Polda Sumsel lantaran mengunggah video disalah satu akun media sosial @lilumukerji.

Video yang diunggah dan di posting oleh wanita bernama asli Lina Lutvia ini, berisi dirinya dengan sadar sebagai penganut agama Islam sengaja memakan kulit babi yang dilarang oleh agama Islam.

Dalam unggahan videonya, Lina Mukherjee mengungkapkan alasan memakan makanan yang diharamkan dalam agamanya, adalah karena rasa ingin tahu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: