Sebar Video Asusila Pacar Online, Warga Jakarta Diringkus Siber Polda Sumsel

Sebar Video Asusila Pacar Online, Warga Jakarta Diringkus Siber Polda Sumsel

Tersangka ATM saat diinterogasi Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira saat rilis. Foto: edho/sumeks.co --

"Sejak itu tersangka menyebarkan video korban ke keluarga, teman, dan termasuk dosen korban," tambahnya.

BACA JUGA:Sakit Hati Hubungan Disuruh Putus, Pemuda di Musi Rawas Sebar Video Asusila Pacar, Begini Nasibnya

Tersangka melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Sementara, tersangka ATM mengaku memilik 12 video bugil milik korban. "Saya kasih uang Rp250 ribu buat dia awalnya sejak kenalan," ucapnya.

Tersangka juga mengaku tak terima jika dirinya diputuskan begitu saja dan setiap video call dengan mantan kekasihnya itu di ruang yang gelap. 

"Biar saya tak pernah menunjukkan wajah saya yang sebenarnya," tutupnya.(*)

BACA JUGA:Polisi Amankan Pembuat Video Asusila di Lahat, Pelakunya di Bawah Umur

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: