Soal Status Wilayah Tegal Binangun, Warga Jawab Tantangan Bupati Askolani, Akan Uji Materi Permendagri ke MA

Soal Status Wilayah Tegal Binangun, Warga Jawab Tantangan Bupati Askolani, Akan Uji Materi Permendagri ke MA

Warga Jawab Tantangan Bupati Askolani.--

Soal Status Wilayah Tegal Binangun, Warga Jawab Tantangan Bupati Askolani, Akan Uji Materi Permendagri ke MA

SUMEKS.CO - Ribuan warga Tegal Binangun menjawab tantangan Bupati Askolani, dengan berencana mengajukan upaya hukum gugatan terkait status Tegal Binangun yang diklaim masuk wilayah Banyuasin.

Hal itu, sebagaimana ditegaskan oleh Suhardi Suhai SH selaku perwakilan masyarakat yang menolak keras Tegal Binangun masuk kedalam wilayah Kabupaten Banyuasin.

"Tentu jelas kami akan melakukan segala upaya agar Tegal Binangun khususnya di RW 08 Taman Sasana Patra dan Patra Abadi ini masuk dalam wilayah Kota Palembang, meski harus menempuh jalur hukum nantinya," kata Suhardi diwawancarai Minggu 4 Juni 2023.

BACA JUGA:Aksi Ribuan Warga Tolak Masuk Wilayah Banyuasin: Kami Warga Palembang, Ini Alasannya

Karena, lanjut Suhardi sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2388 luas Kota Palembang itu kurang lebih 40 ribu hektare, namun terbitlah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 134 tahun 2022 luar Kota Palembang berkurang menjadi 3255 hektar.

Dampak dari pengurangan tersebut, Suhardi yang juga ketua Forum Masyarakat Taman Sasana Patra Patra Abadi Bersatu (FM-TSPPAB) ini warga dua perumahan ini akhirnya masuk ke wilayah Kabupaten Banyuasin.


Warga tegal binangun tolak masuk Banyuasin.--

"Padahal sejak dari zaman kemerdekaan, wilayah Tegal Binangun ini sudah wilayah Kota Palembang, karena biasanya luas Ibukota Provinsi itu semakin lama semakin bertambah, bukan malah sebaliknya kok berkurang," kata Suhardi.

Oleh sebab itulah, dirinya bersama perwakilan warga lainnya menjawab tantangan Bupati Banyuasin, bahwa dalam permasalahan wilayah ini akan terus dibawa hingga kepada tingkat Pengadilan nantinya.

BACA JUGA:Kisruh Soal Tegal Binangun, Bupati Askolani Geram: Warga yang Demo Silahkan Pindah saja ke Palembang!

Lebih lanjut dikatakan Suhardi, aksi unjuk rasa yang dilakukan warga terhadap status wilayah tidak hanya sekali ini saja terjadi.

Bahkan, kata Suhardi sebelumnya keluhan warga Tegal Binangun juga telah disampaikan kepada pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Herman Deru.

Dan, lanjutnya Gubernur Herman Deru saat itu menegaskan 10 RW yang ada di Tegal Binangun harus masuk dalam wilayah Kota Palembang, namun nyatanya hanya 9 RW saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: