Soal Status Wilayah Tegal Binangun, Warga Jawab Tantangan Bupati Askolani, Akan Uji Materi Permendagri ke MA

Soal Status Wilayah Tegal Binangun, Warga Jawab Tantangan Bupati Askolani, Akan Uji Materi Permendagri ke MA

Warga Jawab Tantangan Bupati Askolani.--

"Tidak termasuk RW kami di komplek Taman Sasana Patra dan Patra Abadi, ini ada apa, kami sinyalir ada permainan mafia tanah dibalik tidak diikut sertakannya warga kami masuk dalam wilayah Kota Palembang," tegasnya.

BACA JUGA:Bupati Askolani Tegaskan Tegal Binangun Masuk Wilayah Banyuasin, Cek Fakta Selengkapnya Disini..

Oleh karena itu, warga menilai Permendagri tersebut tersebut tidak memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sehingga patut untuk dikaji lebih lanjut.

"Apa salahnya Permendagri tersebut direvisi sedikit demi kepentingan masyarakat," lugasnya.

Selain menggelar unjuk rasa, masih kata Suhardi pihaknya dan perwakilan warga lainnya juga sebelumnya telah kembali menyurati Gubernur Sumsel terhadap keluhan warga Tegal Binangun.

Dia beserta warga lainnya, memberikan batas waktu 30 hari mendesak agar pihak Pemprov dalam hal ini Gubernur Sumsel untuk menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan warga Tegal Binangun khususnya untuk RW 08.

BACA JUGA:10 Tahun Sengketa Perbatasan Palembang dan Banyuasin Tak Tuntas, Terus Disuarakan Warga Tegal Binangun

Apabila tidak ada tanggapan ataupun jawaban, maka kami berencana akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumsel, sekaligus berencana akan melakukan audiensi dengan DPRD Kota Palembang.

Dan, lanjut Suhardi permasalahan ini bisa juga akan menempuh upaya hukum ke jalur gugatan ke PTUN ataupun uji materi di Mahkamah Agung (MA).

"Memang patut diuji materi bahwa PP nomor 2388 tersebut sampai sekarang belum dicabut, yang berarti sudah jelas Permendagri 134 jelas menabrak aturan PP dan itu layak diperdebatkan," sebut Suhardi.

Untuk itu, lanjut Suhardi Permendagri tersebut jelas menabrak aturan dan dinilai sudah cacat hukum formil, dan itu layak diuji di MA dan khusus warga dua perumahan tersebut sanggup untuk menggugat sebagaimana tantangan Bupati Askolani.

BACA JUGA:Polisi Rekontruksi Kasus Pembuangan Bayi Perempuan di Selokan Rumah Warga Tegal Binangun Palembang

Ditambahkan Zainal Abidin selaku Sekretaris FM TSPPAB ditemui adanya kejanggalan mengapa khusus untuk RW 8 tidak masuk dalam wilayah Kota Palembang.

Dia menegaskan, sebagian besar warga Tegal Binangun di RW 08 tetap ingin berstatus warga Kota Palembang, bukan wilayah Banyuasin karena hhelas dari sejarah terdahulu dari zaman penjajahan Tegal Binangun ini masuk kedalam wilayah Kota Palembang.

Senada juga dikatakan Yuni mewakili suara perempuan warga Taman Sasana Patra RW 08, mendesak agar pihak pemerintah segera mengesahkan seluruh warga RW 08 masuk kedalam wilayah Kotamadya Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: