Ini Tampang Penipu 10 Jemaah Haji dan Umroh di Lubuklinggau, Modusnya Bisa Berangkatkan Haji Lebih Cepat

Ini Tampang Penipu 10 Jemaah Haji dan Umroh di Lubuklinggau, Modusnya Bisa Berangkatkan Haji Lebih Cepat

Ini tampang penipu 10 jemaah haji dan umroh di kota Lubuklinggau, modusnya bisa berangkatkan haji lebih cepat. Tersangka Etti. foto: dok ist/sumeks.co.--

“Korban suddah mendaftar haji pada 2016 lalu, jadwal keberangkatannya masih beberapa tahun ke depan,” jelas Robi.

BACA JUGA:Bugar, Calon Jemaah Haji Tertua Asal Empat Lawang Berumur 103 Tahun Dini Hari Tadi Bertolak ke Tanah Suci

Tersangka yang mengaku pengelola travel haji dan umrah Firdaus, membujuk dan menjanjikan pasutri itu bisa berangkat tahun 2023 ini. 

Syaratnya membayar uang tambahan Rp35,5 juta untuk 2 orang.

“Setelah uang disetorkan, keberangkatan haji belum jelas,” ulasnya.

Sehingga pada 13 Mei 2023, korban mengecek ke Kantor Kemenag Kota Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Sebelum Berangkat, JCH Kloter 6 Dibekali Manasik Haji di Asrama Haji Palembang

Ternyata Riduan dan istrinya, tidak terdaftar dalam keberangkatan jemaah calon haji (JCH) dari Kota Lubuklinggau Tahun 2023 ini.

Lanjut Robi, pihaknya memeriksa 10 orang saksi korban, dan saksi tambahan. 

Serta meneliti dokumen dan mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk ke Kantor Kemenag OKI. 

“Ternyata, tersangka pengelola travel haji dan umrah Firdaus ilegal,” bebernya.

BACA JUGA:Astagfirullah, Sejumlah Fakta Terungkap, Bayi Dikerumuni Semut Ternyata Sudah Beberapa Kali Dibuang Ibunya

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Etti sebagai tersangka dan penangkapan. 

Dia melanggar Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP. 

“Benar saja, tersangka tidak dapat menunjukan legalitas travel dan umrah yang dikelolanya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks