5 Juni Gaji ke-13 Cair, Cek 9 Ketentuannya

5 Juni Gaji ke-13 Cair, Cek 9 Ketentuannya

Gaji ke-13 ASN diperkirakan akan cair pada bulan Juni 2023--

BACA JUGA:Pelatih Termahal 2018 Bakal Gantikan Shin Tae Yong, Cek Faktanya Disini

Adapun ketentuan pembayaran gaji ke-13 bagi Pensiunan TNI, Polri, ASN Kemhan/Polri:

1. Penerima Gaji Ketiga Belas tahun 2023 adalah Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Penerima Pensiun Terusan yang berhak atas pembayaran bulan Mei 2023.

2. Peserta yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2023 dan setelahnya, Pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 dilaksanakan oleh Kesatuan Kerja Terakhir.

3. Komponen pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

BACA JUGA:Lolos Kualifikasi Piala Indonesia 2023, PS Palembang Masuk Zona Terpisah dari SFC

4. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

5. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2023 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.

6. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar

7. Dalam hal Aparatur Negara Sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yaitu Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.

BACA JUGA:Healing Yuk! Wisata Sejarah Ke Rumah Singgah Jenderal Sudirman, Hidden Gems di Pacitan Jawa Timur

8. Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yaitu Gaji Ketiga Belas sebagai pensiunan dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.

9. Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yaitu Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: