Terpantau Patroli Udara, Rupanya Mantan Kades di Sekayu Muba Sedang Asyik Bakar Lahan Kebun, Langsung Diciduk!

Terpantau Patroli Udara, Rupanya Mantan Kades di Sekayu Muba Sedang Asyik Bakar Lahan Kebun, Langsung Diciduk!

Terpantau patroli udara, rupanya mantan Kades di Sekayu Muba sedang asyik bakar lahan kebun langsung ditangkap. foto: ilustrasi/karhutbunla/sumeks.co.--

Barang bukti yang diamankan dari TKP, 2 potongan kayu bekas terbakar, dan 1 korek api.

BACA JUGA:Selain Cegah Konflik Sosial, Tugas Polisi RW Polda Sumsel Prioritaskan Cegah Karhutlabun

Atas perbuatannya, tersangka Neli Karnedi melanggar Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 UU RI No 39/2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Malik mengimbau, agar masyarakat Kabupaten Muba tidak lagi membuka lahan dengan cara membakarnya.

“Gunakan cara lain, dalam membuka lahan. Jangan terulang lagi kejadian seperti ini. Kami harap peristiwa ini yang pertama dan yang terakhir,” tegasnya.

BACA JUGA:1.120 Personel Gabungan Siap Hadapi Karhutla, Kapolda Sumsel: Perlu Sinergi Bersama

Sementara itu tersangka Neli mengaku khilaf dan menyesal, membuka lahan miliknya seluas setengah hektare dengan cara membakar.

“Karena keterbatasan dana (untuk membuka lahan). Pak. Rencananya lahan yang kubuka, untuk bertanam cabai,” singkatnya. (kur)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks