Berkas Tahap Dua dan Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Berkas Tahap Dua dan Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Tersangka Anton saat dilimpahkan penyidik Polda Sumsel ke Kejari Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co --

"Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, langsung ditahan di sel tahanan Dit Tahti. Sambil menunggu pelimpahan tahap dua pekan depan," kata Raswidiati, Jumat 26 Mei 2023. 

BACA JUGA:Datang dari Muara Enim, Nenek Pemeran Sumpah Pocong yang Ditangkap Polda Sumsel Minta Cucunya Tak Ditahan

Terkait penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Anton, Raswidiati menyebut karena tersangka dinilai tak koperatif. 

Sebetulnya sempat tak ditahan dan hanya diperintahkan untuk wajib lapor, namun tak hadir saat wajib lapor. Harusnya di laporan setiap hari Senin tiap minggunya. 

Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak Kejati Sumsel untuk melakukan pelimpahan tahap kedua yang akan dilakukan pada Selasa depan. 

Tersangka Anton disangkakan melanggar Pasal tentang pencabulan di bawah umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pria di Palembang yang Tantang Sumpah Pocong Ditangkap Polda Sumsel

Sebelumnya Anton, tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur diringkus Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Sebelum ditangkap dan diamankan petugas, tersangka Anton masih mengenakan kostum pocong dan meminta sumbangan bersama kuasa hukumnya terlihat mondar mandir di Simpang Empat Lampu Merah Jakabaring.

Tim opsnal Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin Ipda Dedy Yanto SH MH setelah menerima informasi keberadaan tersangka langsung mendatangi sebuah warung makan.

Tak menunggu lama, tersangka Anton ditangkap saat berada di salah satu warung seberang Kantor Kejari Palembang, sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu 24 Mei 2023.

BACA JUGA:Pria yang Tantang Sumpah Pocong Ternyata Sudah 1 Tahun Wajib Lapor di Polda Sumsel Usai Dijadikan Tersangka

Penyidik Polda Sumsel telah menetapkan Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang telah dilaporkan orang tua korban.

Selama lima bulan, tersangka Anton sudah wajib lapor ke Polda Sumsel sejak kejadian pada tanggal 6 bulan Juni 2022 yang lalu.

Warga Lorong A Rahman, RT 10/04, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT II Palembang ini, menantang untuk melakukan sumpah pocong lantaran telah difitnah telah melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: