Dilaporkan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Sebanyak 5 Kali, Sopir Diamankan Polisi

Dilaporkan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Sebanyak 5 Kali, Sopir Diamankan Polisi

Polisi mengamankan sopir yang dilaporkan telah melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Foto: Deny/sumeks.co --

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: