Dilaporkan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Sebanyak 5 Kali, Sopir Diamankan Polisi
Polisi mengamankan sopir yang dilaporkan telah melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Foto: Deny/sumeks.co --
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: