Dilaporkan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Sebanyak 5 Kali, Sopir Diamankan Polisi

Dilaporkan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Sebanyak 5 Kali, Sopir Diamankan Polisi

Polisi mengamankan sopir yang dilaporkan telah melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Foto: Deny/sumeks.co --

Dilaporkan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Sebanyak 5 Kali, Sopir Diamankan Polisi 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang sopir bernama Dalfa (20) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang

Warga Jalan HM Yasin, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin itu diamankan setelah dilaporkan menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 tahun, warga Sako Palembang. 

Aksi rudapaksa itu dalam sebuah rumah di Jalan Kadir TKR, Kecamatan Gandus Palembang, pada Rabu 25 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. 

"Awalnya anak saya tidak pulang ke rumah, sehingga pihak keluarga mencari bersama-sama keberadaan anak kami dan akhirnya diketahui informasi bahwa korban berada pada sebuah rumah di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata ibu korban RS (53) di Mapolrestabes Palembang, Senin 29 Mei 2023. 

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Kasus Rudapaksa 41 Santriwati di Lombok Timur, Ungkap 4 Fakta Mengejutkan, Apa Saja?

Lanjut RS, pihak keluarga mendatangi rumah tersebut dan ditemukan korban bersama tersangka sedang berdua di sana. 

"Setelah ditanya kepada anak kami, dia mengaku sudah melakukan hubungan badan kurang lebih lima kali dengan pelaku," ujar RS. 

RS meminta pertanggung jawaban kepada tersangka yang sudah merusak masa depan korban. "Kami tidak terima perbuatan tersangka, sehingga melaporkan ke Polrestabes Palembang," ungkap RS. 

Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dampingi Kanit PPA Ipda Cici Sianipar membenarkan telah diamankannya tersangka tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak masih dibawah umur. 

BACA JUGA:Dua Pelaku Rudapaksa Anak 7 Tahun di Banyuasin Diringkus Polisi, Pelakunya Tak Disangka

"Tersangkanya sudah kita amankan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari ibu korban ke SPKT Polrestabes Palembang," jelas Haris Dinzah. 

Haris Dinzah mengatakan, saat ini tersangka sedang diperiksa lebih lanjut terkait perbuatannya. 

"Selain tersangka, anggota turut mengamankan barang bukti yakni pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian," tegas Haris Dinzah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: