WADIDAW! Pabrik Sepatu Adidas Tangerang PHK 1.214 Karyawan, Badai Pemecatan Terus Berlanjut

WADIDAW! Pabrik Sepatu Adidas Tangerang PHK 1.214 Karyawan, Badai Pemecatan Terus Berlanjut

Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat ini sedang terjadi di salah satu pabrik pembuatan sepatu Adidas di Indonesia--

WADIDAW! Pabrik Sepatu Adidas Tangerang PHK 1.214 Karyawan, Badai Pemecatan Terus Berlanjut

SUMEKS.CO - Waduh, badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  saat ini sedang terjadi di salah satu pabrik pembuatan sepatu Adidas di Indonesia.

Adalah PT Panarub Industry dikabarkan beberapa.waktu lalu telah melakukan PHK ribuan karyawan pabriknya yang berlokasi di Tangerang.

Dari informasi yang dihimpun, Sabtu 27 Mei 2023 sebanyak kurang lebih 1.214 karyawan telah di PHK oleh PT Panarub Industry.

BACA JUGA:Disnaker Kota Tangerang Ungkap Alasan Produsen Sepatu Adidas Lakukan PHK Massal

Data tersebut didapat berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, bahwa gelombang PHK terhadap pekerja Pabrik Adidas terakumulasi sejak satu tahun silam.

Hal itu juga ditegaskan, Kadisnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan beberapa waktu lalu menerangkan PHK tersebut dilakukan secara bertahap sejak tahun 2022 .

Bahkan, Ujang menerangkan dari pihak perusahaan direncanakan akan merumahkan karyawannya lebih kurang 2.000 orang karyawan.

"Namun, laporan yang diterima oleh pihak kita baru tercatat lebih kurang 1.214 orang," terang Ujang dikutip dari berbagai sumber, pada Rabu 24 Mei 2023 kemarin.

BACA JUGA:Lagi, Perusahaan Induk Facebook, Meta PHK 10 Ribu Karyawan Di Tahun Ini

Menurut Ujang, jumlah 1.214 karyawan yang di PHK tersebut telah berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pihak perusahaan PT Panarub Industry.

Ujang memastikan, pihak perusahaan yang memproduksi sepatu merek Adidas tersebut berjanji akan memenuhi hak dan kewajiban para ribuan karyawan yang telah di PHK.

Karena, lanjut Ujang hal tersebut memang wajib dilakukan oleh PT Panarub Industry sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

Dan mengenai hak serta kewajiban pihak perusahaan terhadap karyawan yang di PHK, lanjut Ujang telah diselesaikan dan tidak ada permasalahan, yang berakhir adanya gugatan pad apengadilan hubungan industrial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: