Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Resmi Dijebloskan di Sel Tahanan Polda Sumsel

Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Resmi Dijebloskan di Sel Tahanan Polda Sumsel

Ilustrasi--

Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Resmi Dijebloskan di Sel Tahanan Polda Sumsel

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka Rian Antoni alias Anton (40) pemeran sumpah pocong resmi ditahan di sel tahanan Direktorat Tahti (Dit Tahti) Polda Sumsel

Tersangka Anton sebelumnya ditangkap pada Selasa 23 Mei 2023 lalu. Dia diamankan dalam perkara dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang hingga kini tak diakuinya.

Kasubdit I Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini SIK, membenarkan penahanan tersebut.  

"Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, langsung ditahan di sel tahanan Dit Tahti. Sambil menunggu pelimpahan tahap dua pekan depan," kata Raswidiati, Jumat 26 Mei 2023. 

BACA JUGA:Datang dari Muara Enim, Nenek Pemeran Sumpah Pocong yang Ditangkap Polda Sumsel Minta Cucunya Tak Ditahan

Terkait penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Anton, Raswidiati menyebut karena tersangka dinilai tak koperatif. 

Sebetulnya sempat tak ditahan dan hanya diperintahkan untuk wajib lapor, namun tak hadir saat wajib lapor. Harusnya di laporan setiap hari Senin tiap minggunya. 

Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak Kejati Sumsel untuk melakukan pelimpahan tahap kedua yang akan dilakukan pada Selasa depan. 

Tersangka Anton disangkakan melanggar Pasal tentang pencabulan di bawah umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pria di Palembang yang Tantang Sumpah Pocong Ditangkap Polda Sumsel

Sebelumnya Anton, tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur diringkus Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Sebelum ditangkap dan diamankan petugas, tersangka Anton masih mengenakan kostum pocong dan meminta sumbangan bersama kuasa hukumnya terlihat mondar mandir di Simpang Empat Lampu Merah Jakabaring.

Tim opsnal Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin Ipda Dedy Yanto SH MH setelah menerima informasi keberadaan tersangka langsung mendatangi sebuah warung makan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: