WADUH! Konsumen Obat Kuat Abal-Abal di Sekayu Muba Patut Was-was, Terancam Rusak Hati dan Ginjal, Ada Kasusnya
Konsumen obat kuat abal-abal di Sekayu, Muba patut was-was, konsumsi jamu kuat tanpa izin edar terancam rusak hati dan ginjal. foto: ilustrasi/sumeks.co.--
Rupanya toko Agus ini sempat disidak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) di Palembang.
Tersangka tetap menjankan usahanya karena tergiur keuntungan yang besar.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Obat Kuat di Pasar Sekayu Muba
Tersangka disangkakan melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 8 ayat 1 huruf (f) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegasnya. (kms)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: