WADUH! Konsumen Obat Kuat Abal-Abal di Sekayu Muba Patut Was-was, Terancam Rusak Hati dan Ginjal, Ada Kasusnya
Konsumen obat kuat abal-abal di Sekayu, Muba patut was-was, konsumsi jamu kuat tanpa izin edar terancam rusak hati dan ginjal. foto: ilustrasi/sumeks.co.--
Akibatnya Agus ditangkap anggota Unit 4 Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.
BACA JUGA:Raup Omset Puluhan Juta, 10 Tahun Edarkan Obat Kuat di Pasar Sekayu Muba, Dipasok dari Cilacap
Polisi sita 75.500 bungkus (sachet) jamu yang dijualnya. Semua tanpa izin edar resmi.
Obat-obat yang diduga berbahaya bagi kesehatan itu diantaranya obat kuat penambah stamina merek Kuda Liar, Kuda Arab, Serbuk Sultan, Kopi Jantan dan masih banyak lagi.
Kasus yang diunggap Rabu pekan lalu, 17 Mei 2023 itu memang baru dirilis, Rabu 24 Mei 2023 untuk pengembangan kasusnya.
Nah, sesuai pengakuan tersangka Agus, dirinya memang agen produk jamu itu di kota Sekayu, kabupaten Muba.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Obat Kuat di Pasar Sekayu Muba
“Pengecer ambil ke saya,” akunya.
Jadi para pengecer itu mengambil obat atau jamu itu langsung dari tokonya.
Bahkan ada juga yang dikirim ke alamat pengecer.
Kasubdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH menjelaskan, tersangka sudah datang jamu sejal 10 tahun.
Omzet sangat besar, sekitar Rp70 juta per bulan. Keuntungannya bersih sekitar Rp20 juta.
BACA JUGA:Raup Omset Puluhan Juta, 10 Tahun Edarkan Obat Kuat di Pasar Sekayu Muba, Dipasok dari Cilacap
Jamu itu terangka peroleh dari distributorinisial S dan K semuanya dari kota Cilacap, Jawa tengah
“Sebenarnya tersangka menyadari jamu dagangannya produk terlarang,” ujar Bagus, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: