BREAKING NEWS: Pria di Palembang yang Tantang Sumpah Pocong Ditangkap Polda Sumsel
Ipda Dedy saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Anton. Foto: edho/sumeks.co --
"Sebelumnya atau persis tiga hari lalu pihak penuduh atau pelapor bersedia tapi entah kenapa hari ini tidak hadir," ujar John Fredi SH selaku kuasa hukum Anton.
Anton mengatakan, mubahalah ini merupakan mubahalah kedua yang dilakukannya.
“Saya dilaporkan dalam kasus pencabulan oleh orang tua pelapor,” tutup Anton.
Terkait statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan suatu saat dijemput dan dilakukan penahanan oleh penyidik, John Fredi kuasa hukum Anton menegaskan tetap akan mendampingi.
BACA JUGA:Prosesi Sumpah Pocong Digelar di Depan Mushola Al Mannan, Warga Heboh
John juga mengatakan proses hukum tetap berjalan dan sumpah pocong ini dilakukan untuk membersihkan nama kliennya di masyarakat.
“Dia sudah merasakan beban ini. Ada tantangan mubahala ternyata pelapor tidak hadir. Ya, saya tetap akan mendampingi. Tidak apa-apa, itu berdasarkan hukum di dunia. Hukum di dunia berjalan, hukum akhirat juga berjalan,” tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: