Selain Bawaslu, Polri Petakan Indeks Potensi Kerawanan Pemilu 2024

Selain Bawaslu, Polri Petakan Indeks Potensi Kerawanan Pemilu 2024

AKBP Yenni Dianty SIK saat mengisi Talk Show di RRI PRO 1, Palembang Jumat 19 Mei 2023. Foto: dokumen/sumeks.co--

Selain Bawaslu, Polri Petakan Indeks Potensi Kerawanan Pemilu Pemilu 2024

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemilu 2024 merupakan yang pertama dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

Terdapat elemen dalam pemilu dengan regulasi yang menetapkan Polri untuk menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk calon anggota legislatif.

Polri mempunyai kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap pemalsuan dokumen dalam pemilu, memberikan pengamanan kepada Capres-Cawapres, Cagub-Cawagub, Cabup-Cawabup, dan mempunyai kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap pelanggaran pemilu baik itu secara administrasi maupun pidana.

Untuk itu bahwa TNI/Polri mempunyai peran penting membantu pengamanan kegiatan pemilu, membantu proses pengamanan, pendistribusian surat, dan kotak suara dalam Pemilu 2024, dengan Sinergitas TNI Polri yang sudah terjalin baik selama ini.

BACA JUGA:Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Kapolda Sumatera Selatan: Anggota Polri Dituntut untuk Menjaga Netralitas

“Maka pengamanan akan terlaksana dengan baik dan sukses dan ini bukan sekedar ucapan, namun telah terbukti TNI/Polri sebagai perekat bangsa,” ujar Yenni Diarty SIK, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel saat mengisi Talk Show di RRI PRO 1, Palembang Jumat 19 Mei 2023.

Dalam pengamanan Pesta Demokrasi Tahun 2024, Polda Sumsel sendiri sudah memetakan masalah kerawanan. 

“Pemetaan tersebut diharapkan agar jalannya pesta demokrasi tahun depan berjalan aman dan lancar,” ujar Yenni. 

Dia menyebut, ada dua pemetaan, yakni pemetaan dari Polri dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

BACA JUGA:Pemilih Pemula Jadi Target, Kesbangpol OKI Sosialisasi Pemilu 2024

“Dari Polri, pemetaan disebut Indeks Potensi Kerawanan Pemilu (IPKP), sedangkan dari Bawaslu bernama Indeks Kerawanan Pemilu (IKP),” terangnya.

Meski ada dua pemetaan, namun tujuannya sama. Yakni, memetakan daerah rawan dan sangat rawan. Sehingga nantinya, pengamanan di lokasi tertentu menjadi prioritas untuk keberlangsungan Pemilu.

“Wilayah ini menjadi perhatian TNI/Polri, agar tidak berkembang potensi yang tidak diharapkan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: