Akhirnya, Universitas Bina Darma Buka Suara: Begini Duduk Perkaranya dan Aktivitas Kampus Berjalan Normal

Akhirnya, Universitas Bina Darma Buka Suara: Begini Duduk Perkaranya dan Aktivitas Kampus Berjalan Normal

--

Akhirnya, Universitas Bina Darma Buka Suara: Begini Duduk Perkaranya

PALEMBANG, SUMEKS.CO -  Berita simpang siur yang belakangan ini mengganggu nama baik Universitas Bina Darma Palembang ditepis tegas oleh pihak Yayasan Bina Darma Palembang.

Melalui tim kuasa hukumnya AHN Lawyers, antara lain Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H. dan J Omrie Napitupulu, S.H., yang menjelaskan secara rinci duduk perkara kasus yang tengah hangat diperbincangkan itu dalam konfrensi pers yang diadakan di Aula Prof. Ir. H. Bochari Rachman, M. Sc, Selasa, 9 Mei 2023.

Pada kesempatan itu, Yayasan Bina Darma mengundang para perwakilan mahasiswa, dosen serta karyawan Universitas Bina Darma, 

untuk turut hadir menyaksikan jalannya kegiatan. Tak kalah menarik, para awak media juga turut hadir memadati ruangan Aula Universitas Bina Darma sejak pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Babak Baru Pemecatan Sepihak, 2 Dokter Gugat Perdata RSMP Rp5 Miliar

Tim kuasa hukum dan Yayasan Bina Darma Palembang memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para awak media untuk bertanya kepada mereka. 

Beberapa jurnalis turut melontarkan pertanyaannya.

“Sejauh mana kasus ini berlangsung? Apakah kasus ini terkait perdata semua bukan kasus pidana? ini juga yang menjadi kekhawatiran dosen dan mahasiswa Universitas Bina Darma,” tanya salah satu Jurnalis yang hadir pada kesempatan tersebut.

Menanggapi pernyataan tersebut, Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H memberikan penjelasan terkait laporan yang sudah diajukan oleh pihak Yayasan Bina Darma Palembang.

BACA JUGA:DPD PAN OKI Daftarkan Bacaleg, Target 8 Kursi DPRD

“Yayasan Bina Darma Palembang sudah membuat laporan polisi pada tahun 2021 di Polda Sumsel, kemudian rekanan kami di Palembang juga membuat satu laporan polisi di Polrestabes. Nah dari sisi sebrang juga membuat laporan di Polda, kedua belah pihak menyertakan bukti yang valid, yakni yang satu bukti bayar dan yang satu lagi bukti sertifikat,” jelasnya.

Benar, jika sertifikat adalah bukti kepemilikan yang sah menurut Undang Undang Pokok Agraria dan PP 24/97 tentang pendaftaran tanah.

Namun yang dipermasalahkan oleh Yayasan adalah ketika tahun 2021 setelah adanya peralihan pengurus yayasan, ditemukan oleh divisi keuangan yang sekarang ini, ternyata seluruh asset Yayasan qq Universitas tercatat atas nama pengurus yayasan yang lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: