Kasus Perdata Sedang Berjalan, Aktivitas Akademik Universitas Bina Darma Palembang Tetap Berjalan

Kasus Perdata Sedang Berjalan, Aktivitas Akademik Universitas Bina Darma Palembang Tetap Berjalan

--

Kasus Perdata Sedang Berjalan, Aktivitas Akademik Iniversitas Bina Darma Palembang Tetap Berjalan

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Yayasan Bina Darma Palembang (YBDP) melalui kuasa hukumnya dari AHN Lawyers yakni Fajri Yusuf Herman dan J. Omrie Napitupulu memastikan bahwa seluruh aktivitas akademik Universitas Bina Darma (UBD) Palembang tetap berjalan dan tak terkendala atau terganggu apa pun terkait proses hukum yang sedang terjadi di tubuh lembaga perguruan tinggi swasta terbesar di Sumsel ini. 

Menurut Fajri, proses hukum yang sedang berlangsung adalah kasus perdata yang saat ini digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Hal ini dikemukakan resmi oleh AHN Lawyers yakni Fajri Yusuf Herman dan J. Omrie Napitupulu dalam jumpa pers yang digelar di Aula Prof. Ir. H. Buchori Rahman,M.Sc Kampus Buchori Rahman 1 UBD Palembang, Selasa 9 Mei 2023.

Dihadiri puluhan insan pers dari berbagai media di Palembang, para dosen, mahasiswa dan pengelola Universitas dan Yayasan Bina Darma Palembang, Kuasa Hukum YBDP menegaskan saat ini memang tengah terjadi selisih paham hingga menimbulkan sengketa perdata dan berlanjut ke persidangan. 

BACA JUGA:Dianggap Tidak Membawa Keuntungan, Kegiatan Seismik 3D di PALI Kembali Disoal

Kasus ini, merupakan persoalan internal yayasan, yang seharusnya tidak menimbulkan efek negatif bagi jalannya operasional Universitas Bina Darma (UBD). 

“Hal ini juga membantah dari isu negatif yang berkembang di media sosial. Karena itu, melalui jumpa pers ini kami mengklarifikasi beberapa informasi dan pemberitaan yang tidak seharusnya berkembang karena hingga kini aktivitas perkuliahan dan administrasi Universitas Bina Darma tetap berjalan normal,” kata J Omrie Napitupulu.

Melalui Tim Kuasa Hukum YBDP pada kesempatan ini dijelaskan detail bahwa keberadaan Universitas Bina Darma kuat secara hukum dan telah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan SK PD: 568/KPT/I/2017 tertanggal 16 Oktober 2017. 

Selain itu, terang dia, Bina Darma digabung menjadi Universitas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 112/D/0/2002 tanggal 7 Juni 2002 tentang Penggabungan 3 Sekolah Tinggi menjadi Universitas dan Penambahan Izin Penyelenggaraan Program Studi Baru yang diselenggarakan oleh Yayasan Bina Darma Palembang. 

BACA JUGA:Hendak Gelar Operasi Penertiban Aliran Listrik di Tulung Selapan OKI, 2 Mobil Petugas PLN Diserang

“Universitas Bina Darma Palembang secara resmi menjadi Universitas berdasarkan SK Mendiknas diselenggarakan oleh Yayasan Bina Darma Palembang. Pada kesempatan ini kami tegaskan pula bahwa semua dosen, mahasiswa, dan para pegawai di Universitas Bina Darma Palembang tidak perlu khawatir. Karena kasus ini merupakan persoalan perdata yang kini masih dalam persidangan. Yang konfliknya terjadi antara para pendiri yayasan,” terang Fajri di hadapan wartawan, dosen, dan mahasiswa yang hadir dalam jumpa pers tersebut.

Menurutnya, Universitas Bina Darma Palembang yang berada di bawah Yayasan Bina Darma Palembang (YBDP) sudah terdaftar di PDDikti. 

Hingga, apa pun yang terjad UBD harus tetap menjalankan aktivitasnya secara normal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: