Babak Baru Pemecatan Sepihak, 2 Dokter Gugat Perdata RSMP Rp5 Miliar
Daud Dahlan menunjukkan gugatan yang diajukan dua dokter RSMP. foto: fadli sumeks.co--
Ditambahkan dr Furi, selama proses upaya hukum dalam kurun waktu tiga tahun terakhir tersebut, tidak ada itikad baik dari pihak RSMP.
Oleh karena itu, dirinya bersama kuasa hukum kembali menggugat pihak RSMP.
Dikonfirmasi menanggapi adanya gugatan kembali pada pihak RSMP, hingga berita ini diturunkan belum mendapat respon dari pihak RSMP
Sekadar informasi, kedua tenaga medis RSMP, dr Feriyanto dan dr Furi Sulistyowati diberikan SP3 oleh manajemen RSMP adapun penyebabnya yaitu dianggap telah melakukan tindakan yang melampaui wewenang tanpa berkoordinasi terlebih dahulu kepada atasan masing-masing.
Keduanya dianggap bersalah dengan melakukan penutupan ruang IGD sementara Dr Fery yang merupakan kepala instalasi IGD RSMP tidak menghentikan upaya penutupan IGD. Diketahui keduanya melakukan tindakan tersebut dikarenakan merasa terpapar virus COVID-19 dari 29 nakes yang dinyatakan positif di RSMP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: