Kesempatan Nih, 7 Provinsi Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Termasuk Sumsel

Kesempatan Nih, 7 Provinsi Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Termasuk Sumsel

Wakil Gubernur Sumsel, H Mawardi Yahya resmi melaunching modem E-Dempo dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB), di depan Rumah Dinas Kantor Walikota Palembang, Kamis 30 Maret 2023.-Foto: Edy Handoko/SUMEKS.CO-

Sumatera Selatan melalui peraturan daerah melakukan pemutihan pajak mulai dari 1 April hingga 31 Desember. Pemutihan pajak meliputi PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak selama dua tahun lebih hanya akan membayar untuk tunggakan satu tahun termasuk mutasi kendaraan.

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Bermotor di OKI Sumbang Rp33 Miliar, 23 Desember 2022 Terakhir Pendaftaran Mutasi

Penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan.

4. Jawa Timur

Provinsi Jawa Timur melaksanakan pemutihan pajak sejak 14 April 2023 sampai 14 Juni 2023. Kebijakan ini melalui keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pembebasan pajak kendaraan.

5. Kalimantan Barat

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Mencapai Rp 3,8 M, Pemkot Prabumulih Door To Door

Melalui peraturan Gubernur No 3 2023, mengadakan pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan pajak sudah dibuka sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023. Pemerintah mengasih keringanan berupa pembebasan PKB, Pembebasan BBNKB II. 

6. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi melaksanakan pemutihan pajak kendaraan sejak 2 Maret 2023 dan akan berakhir pada 2 Mei 2023. 

Pemutihan berupa pembebasan denda PKB, Pembebasan biaya balik nama dari luar Provinsi Sumatra Barat dan Gratis BBN kendaraan untuk kendaran nomor polisi BA.

BACA JUGA:Samsat Palembang Bakal Razia Pelat Kendaraan Non BG

7. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada 26 April 2023. Program tersebut berdasarkan peraturan Gubernur No9 2023. Pemutihan ini memberikan tiga keringanan bagi pengendara.

Berikut pemutihan kendaraan di Provinsi Jawa Tengah. Bebas denda administrasi PKB,  bebas biaya balik nama kendaraan (BBNKB II) serta bebas biaya progresif.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: