Tersangka Lina Mukherjee Kasus Makan Kulit Babi Masih di Polda Sumsel, Bakal Ditahan Malam ini?
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK saat menemui awak media di luar Gedung Subarkah Polda Sumsel Rabu malam. Foto: edho/sumeks.co --
Sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap terlapor Lina Mukherjee, pada Selasa 18 April 2023 lalu, tetapi mangkir dari panggilan.
BACA JUGA:HOT NEWS! Polda Sumsel Tetapkan Lina Mukherjee Sebagai Tersangka Kasus Konten Makan Kulit Babi
Melalui Insta Story akun Instagram pribadinya yang dilihat SUMEKS.CO, Jumat 28 April 2023, Lina Mukherjee menyampaikan beberapa alasan belum bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel.
"Saya tidak datang karena saat itu lambung aku benar-benar lagi sakit dan susah cari tiket untuk ke sana. Karena kan tanggal 23 April itu Lebaran.”
“Jadi pikir aku ke sananya habis Lebaran saja, dan pengacara aku juga belum kalau waktu itu," jelas Lina Mukherjee.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video dugaan penistaan agama viral di akun media sosial milik salah seorang influencer di Indonesia.
Dalam konten video yang dibuat tersebut tampak seorang wanita muslim mengonsumsi kulit babi panggang. Wanita itu diketahui bernama Lina Lutvia atau yang lebih dikenal dengan Lina Mukherjee.
Konten tersebut diposting melalui akun sosial media pribadinya @lilumukerji dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.
Dia juga mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang.
"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari Kartu Keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar... hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujar wanita dalam video tersebut.
BACA JUGA:Kasus Makan Kulit Babi Lina Mukherjee yang Ditangani Polda Sumsel, MUI Sumsel Koordinasi MUI Pusat
Video sudah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar.
Akibat videonya tersebut, seorang warga kota Palembang murka dan merasa agama yang dianutnya telah dinistakan yang kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumatera Selatan Rabu 15 Maret sore.
Ustadz M Syarif Hidayat yang diketahui juga merupakan seorang advokat bersama rekannya dari kantor hukum Law Office Sapriadi Syamsudin SH MH & Partner, resemi melaporkan Lina Mukherjee dengan tindak pidana dugaan penistaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: