Tersangka Lina Mukherjee Kasus Makan Kulit Babi Masih di Polda Sumsel, Bakal Ditahan Malam ini?

Tersangka Lina Mukherjee Kasus Makan Kulit Babi Masih di Polda Sumsel, Bakal Ditahan Malam ini?

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK saat menemui awak media di luar Gedung Subarkah Polda Sumsel Rabu malam. Foto: edho/sumeks.co --

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH mengatakan, pemanggilan terhadap tersangka sesuai jadwal panggilan.

BACA JUGA:Hari Ini, Tersangka Lina Mukherjee Kasus Makan Kulit Babi Bakal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel?

“Sesuai jadwal Rabu kembali dipanggil tetapi belum tahu apakah bakal datang atau tidak seperti pada saat pemanggilan kali pertama,” ujar Agung.

Tersangka Lina berhalangan hadir tanpa konfirmasi pada pemanggilan pertama.

Lina Mukherjee sudah sempat mangkir undangan klarifikasi sebagai terlapor.

Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara, dari hasilnya penyidik menaikan status Lina Mukherjee menjadi tersangka. 

BACA JUGA:Bantah Disebut Tak Kooperatif, Lina Mukherjee Janji Bakal Datang Penuhi Panggilan Penyidik Siber Polda Sumsel

"Panggilan pertama itu sebagai terlapor, tapi kalau panggilan kedua yang kita jadwalkan nanti pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Agung. 

Agung juga menyampaikan pada panggilan pertama yang tidak dihadiri oleh Lina Mukherjee juga tidak menentukan arah penyidikan sebab hanya bersifat klarifikasi. 

"Sebenarnya kalau undangan klarifikasi mau dia datang atau tidak, itu tidak menentukan sebab, yang menentukan saksi-saksi ahli dan alat bukti lainya. Dan hasil gelar perkara kemarin menentukan bahwa dia naik sidik ditetapkan sebagai tersangka," beber Agung lagi. 

"Kita harap dan imbau kepada yang bersangkutan untuk surat panggilan sebagai tersangka datang, apabila tidak datang akan kita terbitkan surat panggilan kedua sekaligus surat perintah membawa sama halnya ditangkap," tutupnya.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee Curhat di Insta Story

Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama yang dilaporkan ke Polda Sumsel membantah jika dirinya disebut tidak kooperatif lantaran tak memenuhi panggilan penyidik Siber Ditreskrimsus. 

Dalam Insta Story akun Instagram-nya, Lina bahkan berencana bakal memenuhi pemanggilan undangan klarifikasi yang dijadwalkan penyidik pada Selasa 2 Mei 2023 mendatang. 

"Kalau kalian bilang Lina Mukherjee sudah dijadikan tersangka, kalau secara hukum memang kan untuk menista agama (ketentuan benar atau tidaknya) itu dari MUI. Jadi ya, nanti aku akan datang ngasih penjelasan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: