Waduh! Gagal Bantu Masuk Polisi, Rumah Mertua Jadi Jaminan Hutang Hingga di Mejahijaukan
--
BACA JUGA:Cik Ujang Tinjau Langsung Pembangunan 3 Vanue Porprov ke XIV Lahat
Atas dasar itulah, Karmini melalui kuasa hukum Novel Suwa melayangkan gugatan ke PN Palembang, guna mencari keadilan.
Terpisah, Fahmi Nugroho SH MH kuasa hukum tergugat M Rizal dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak, karena saat ini masih dalam tahap sidang pembuktian perkara di PN Palembang.
"Karena sesuai dengan faktanya, status pengoperan sertifikat itu telah terjadi, menjadi hak milik klien kami M Rizal," kata Fahmi Nugroho.
Menurut Fahmi, masih akan melihat hasil akhir putusan gugatan apakah masuk unsur telah menyalahi prosedur atau telah sesuai prosedur dalam proses pengikatakan jual beli SHM tersebut.
BACA JUGA:5 Drama Korea dengan Rating Tinggi di Awal Mei 2023, Nomor 5 Tayang di Viu
Dilanjutkannya, apabila dalam putusan gugatan nanti bahwa dinyatakan tidak sesuai prosedur, maka dirinya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum juga.
"Jadi lihat nanti dan menunggu perkembangan persidangannya seperti apa," tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: