Waduh! Gagal Bantu Masuk Polisi, Rumah Mertua Jadi Jaminan Hutang Hingga di Mejahijaukan

Waduh! Gagal Bantu Masuk Polisi, Rumah Mertua Jadi Jaminan Hutang Hingga di Mejahijaukan

--

Waduh! Gagal Bantu Masuk Polisi, Rumah Mertua Jadi Jaminan Hutang Hingga di Mejahijaukan

SUMEKS.CO - Diduga telah menerbitkan sertifikat jaminan hutang piutang menjadi hak milik, Karmini melalui Kuasa Hukumnya Novel Suwa SH MH layangkan gugatan ke PN Palembang.

Diwawancarai di PN Palembang, Rabu 3 Mei 2023 Novel Suwa menceritakan, kronologi gugatan berawal dari adanya hutang piutang antara M Rizal dan Sulistiyono dalam hal ini menjadi tergugat.

Dijelaskan Novel, hutang piutang itu terjadi lantaran pada tahun 2019 lalu M Rizal meminta bantuan kepada Sulistiyono agar anaknya dapat masuk Polisi.

BACA JUGA:Bupati OKI Iskandar Lepas Jenazah Kasat Pol PP dengan Prosesi Kenegaraan

"Saat itu Sulistiyono bekerja sebagai honorer di RS Bhayangkara Palembang, dan saat itu M Rizal memberikan sejumlah uang kepada Sulistiyono," ungkap Novel.

Namun, lanjut Novel ternyata anak dari tergugat M Rizal tidak lulus masuk polisi, dan meminta uang yang diberikan tersebut untuk dikembalikan lagi.

Karena uangnya sudah tidak ada, lanjut Novel, Sulistiyono mengambil sertifikat sebidang tanah tanpa sepengetahuan kliennya Karmini, sebagai jaminan hutang kepada tergugat M Rizal.

Sertifikat sebidang tanah itu terletak di Jalan R Soekamto lorong Masjid Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang seluas 185m².

BACA JUGA:Bukan Lawan Sepadan, Timnas Voli Putra Indonesia Libas Filipina di Laga Perdana SEA Games ke-32 2023

Dilanjutkan Novel, seiring berjalan waktu tergugat M Rizal meminta Sulistiyono untuk datang ke kantor notaris guna melakukan perjanjian jaminan sertifikat.

Novel mengaku, saat itu kliennya tidak mengetahui bahwa sertifikat tersebut sudah ada ditangan notaris, karena merasa iba sehingga terpaksa kliennya yang menandatangani surat perjanjian jaminan sertifikat.

Lebih lanjut dikatakan Novel, selang beberapa bulan dari penandatanganan jaminan sertifikat, tergugat M Rizal melayangkan somasi untuk mengosongkan rumah yang menjadi objek jaminan hutang piutang.

"Tiba-tiba ada somasi untuk mengosongkan rumah, dan lebih kagetnya ternyata sertifikat jaminan itu telah berubah menjadi akta pengikat jual beli, dan telah balik nama atas nama tergugat M Rizal," terang Novel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: