Bobol Rumah Warga di Majapahit, Bawa Kabur Motor dan Brankas Berisi Uang Rp25 juta, Pelakunya Tak Diduga
Kapolsek SU I Palembang Kompol Firdaus saat menginterogasi salah satu tersangka. Foto: Deny/sumeks.co --
Ahmad Firdaus menambahkan, untuk modus pencurian ini dimana satu dari tersangka yang diamankan ini masih ada kaitan keluarga dengan korban.
BACA JUGA:Numpang Buang Hajat di Minimarket Lalu Curi Uang 31,8 Juta dalam Brankas
"Sehingga dia (pelaku) mengetahui situasi dan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga dengan mudah mengambil berangkas dan sepeda motor korban," ujar Ahmad Firdaus.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka RBK mengakui perbuatannya. "Hasil curiannya kami bagi rata dan digunakan untuk berfoya-foya serta membeli makanan maupun pakaian," akunya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: