Bobol Rumah, Remaja 18 Tahun di Prabumulih Sukses Gasak Uang dan Handphone

Bobol Rumah, Remaja 18 Tahun di Prabumulih Sukses Gasak Uang dan Handphone

Remaja yang belum genap berusia 18 tahun di Kota Prabumulih diamankan setelah dilaporkan kasus pencurian.-Foto: dokumen/sumeks.co -

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Meskipun sudah banyak pelaku bobol rumah yang diringkus. Namun, masih saja ada pelaku lain yang mencoba mencari peruntungan. 

Kali ini, pelakunya berinisial SKP, remaja yang belum genap berusia 18 tahun dan beralamat di Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Dia nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah korbannya yakni Minarsa (33) warga Pagar Bukit, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya di kontrakan Rohaya yang beralamat di Jalan Lingkar Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Rabu, 24 April 2024 sekira pukul 05.30 WIB.

BACA JUGA:Bobol Rumah Warga Rantau Bayur, Komplotan Pencuri Ini Gasak Mesin Getek hingga 200 Kilogram Beras

BACA JUGA:Bravo Pak Polisi! Kurang dari 12 Jam, Polsek Tanjung Batu Amankan Pembobol Rumah Warga

Perbuatan yang dilakukan tersangka, diketahui pada saat pelapor bangun tidur dan mendapati pintu kontrakan dalam keadaan terbuka dan atap genteng kamar mandi telah dirusak dengan cara dibongkar dari luar.

Kemudian pelapor menyadari bahwa tas dan HP merk Vivo Y12 miliknya sudah tidak ada dan pada saat pelapor keluar rumah pelapor menemukan tas miliknya tersebut.

Namun, uang yang berada dalam tas sebesar Rp5,3 juta sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan ke Polres Prabumulih

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan membenarkan kejadian tersebut.

BACA JUGA:Bobol Rumah Kosong, Angkut Mesin Cuci hingga Pakaian Kotor, Hendri Susul Temannya di Polres Prabumulih

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pemulung yang Bobol Rumah PNS di Palembang yang Alami Kerugian Rp400 Juta!

Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan korban. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dari gabungan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih dan Team Opsnal Polsek Cambai, mendapatkan informasi pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

"Yang mana pada saat itu pelaku berada di Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih," bebernya.

Setelah mendapatkan informasi Tim Opsnal SatReskrim Polres Prabumulih bersama unit Reskrim Polsek Cambai Polres Prabumulih melakukan pengejaran terhadap pelaku dan langsung menuju ke lokasi pelaku.

BACA JUGA:Pencuri di Ogan Ilir Ini Nekat Bobol Rumah Warga di Pagi Hari, Ingin Kabur ke Riau Tapi Ditangkap Warga

BACA JUGA:Asyik Nongki di Kafe Palembang, Pembobol Rumah PNS di Prabumulih Dijemput Polisi

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai. Setelah itu pelaku langsung diamankan beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 buah ATM BRI, ⁠1 buah HP Vivo Y12 warna hitam dan ⁠1 buah tas.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan," tukasnya.

Komplotan pelaku pencurian dengan modus membobol rumah juga dialami warga Rantau Bayur, Banyuasin diringkus Unit Reskrim Polsek Rantau Bayur.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Kawanan Pelaku Pembobol Rumah di Palembang yang Buron 9 Bulan

BACA JUGA:Nekat Bobol Rumah Warga, Pria Pengangguran Dibekuk Tim Trabazz

Petugas mengamankan Candra Wiranda (21), komplotan pelaku pencurian dengan cara membobol rumah korban dan berhasil menggasak mesin perahu getek hingga 200 kilogram beras.

Tersangka Candra diamankan pada Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB saat baru tiba di rumahnya di Desa Penandingan, Dusun 2, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, tanpa adanya perlawanan sama sekali. 

Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolsek Rantau Bayur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka kita amankan ketika baru sampai rumah," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Bayur Iptu Yusri Meriansyah SH. 

BACA JUGA:Kawanan Pelaku Pembobol Rumah di Plaju Ditangkap, Ini Perannya Saat Beraksi

BACA JUGA:Spesialis Pembobol Rumah Tetangga Sendiri di Sukarami Ditangkap Karena Hal Tak Terduga Ini

Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Rantau Bayur melakukan penyelidikan lebih lanjut, sampai akhirnya tersangka Candra berhasil diamankan.

Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan korban Hamsi Dely ke Polsek Rantau Bayur, pada Senin 1 Maret 2024 lalu.

Korban melapor, kalau kediamannya telah dibobol oleh orang tidak dikenal sehingga dirinya kehilangan mesin perahu getek, mesin pompa air, mesin sugu listrik, mesin gerinda, 3 tabung 3 kilogram, dan terpal plastik hingga 200 kg beras. "Nominal kerugian sekitar Rp 10 juta, " terangnya. 

Tersangka sendiri dalam beraksi tidak sendirian, namun bersama dua tersangka lainnya yaitu Hepri (P21) dan Nuar (DPO) dengan merusak dinding rumah korban yang terbuat dari kayu papan. 

BACA JUGA:Sempat Buron, Spesialis Pembobol Rumah Bedeng di Palembang Ini Ditangkap Polisi, Sudah 25 Kali Beraksi

BACA JUGA:Bobol Rumah Warga di Majapahit, Bawa Kabur Motor dan Brankas Berisi Uang Rp25 juta, Pelakunya Tak Diduga

Usai kejadian, tersangka langsung melarikan diri bersama hasil curian. Kemudian barang hasil curian dijual dan langsung berbagi. 

"Menurut pengakuan tersangka Candra, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tapi kita duga untuk membeli narkotika jenis sabu. Karena tersangka ini juga merupakan pemakai," ungkapnya. 

Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KHUP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. 

Lebih lanjut dirinya menambahkan kalau saat ini Polsek Rantau Bayur juga melaksanakan Ops Pekat Musi 2024.(chy)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: