Bobol Rumah Tetangga, Petani Masuk Bui

Bobol Rumah Tetangga, Petani Masuk Bui

BEKUK : Pelaku pencurian diamankan Tim Suro Polsek Sungai Rotan.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Gara-gara mencuri barang dan uang milik terangganya, Handoko (33), warga Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolsek Sungai Rotan.

Pelaku yang berprofasi petani ini dibekuk Tim Suro Polsek Sungai Rotan, Rabu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti satu unit handphone OPPO A37 milik korban Ilwan (43).

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto SH, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut terjadi Jumat 30 Juni 2023 sekitar pukul 19.40 WIB.

BACA JUGA:Ribuan Pelanggar Lalulintas di Kayuagung Terekan Kamera ETLE

Dimana pelaku menjalankan aksinya disaat korban tengah sedang melaksanakan sholat Isya di Masjid. 

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah pelapor melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu dan mengambil barang berupa 1 unit Hp merk OPPO A37, uang Rp1.600.000 dan 1 unit mesin air merk Shimizu milik korban.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami sekitar Rp4.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rotan,” ujar Syamsuharto, Kamis 10 Agustus 2023.

Setelah menerima laporan korban, Tim Suro dipimpin Kanit Reskrim Aipda M Jauhari melakukan olah TKP.

BACA JUGA:Memasuki Musim Kemarau, Polres Muara Enim Salurkan Bantuan Air Bersih

Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, dirinya mendapat informasi dari masyarakat keberadaan pelaku tengah berada dirumahnya. 

Lalu Tim Suro untuk melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan yang saat itu sedang tidur di rumahnya.

“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: