Sebelum Jadi Kadis PUPR Lubuklinggau, Kekayaan Ahmad Asril Asri Sudah Dilaporkan ke e-LHKPN

Sebelum Jadi Kadis PUPR Lubuklinggau, Kekayaan Ahmad Asril Asri Sudah Dilaporkan ke e-LHKPN

Ahmad Asril Asri, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Lubuklinggau. Foto: dokumen/linggaupos--

Sebelum Jadi Kadis PUPR Lubuklinggau, Kekayaan Ahmad Asril Asri Sudah Dilaporkan ke e-LHKPN

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO – Ahmad Asril Asri, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Lubuklinggau angkat bicara soal harta kekayaannya yang mendadak viral, karena mencapai angka Rp 57 miliar. 

Dirinya menegaskan, sebelum menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Lubuklinggau yang dilaporkan ke e-LHKPN sudah di angka Rp 57 miliar.

“Tahun 2018, laporan e-LHKPN saya sudah Rp 57 miliar. Dan sudah dilaporkan. Aset yang saya miliki dari warisan orang tua dan nenek saya. Saat itu saya masih staf di PUPR Kota Lubuklinggau,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Ahmad Asril Asri dikutip dari linggaupos.bacakoran.co.

Menurut Asril sapaan akrabnya, sebagai pejabat publik dan ASN yang baik, merasa berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannnya.

BACA JUGA:WOW! Kadis PUPR Lubuklinggau Disebut Kepala Dinas Terkaya se-Sumsel, Hartanya Rp 57 Miliar, Kalahkan Wali Kota

Tidak hanya sebagai pejabat eselon II saja, semua pejabat publik harus melaporkan kekayaan mereka di e-LHKPN.

“Dan ini langsung konek ke server KPK. Jadi kalau penggiat mintak KPK menelusuri ini, bukannya tanpa ditelusuri kekayaan yang kita laporkan sudah terkonek langsung ke KPK. Kenapa harus ditelusuri lagi. Lagi pula yang saya laporkan sesuai fakta. Ada sertifikat dan surah pengalihan warisan. Karena di e-LHKPN jika ada yang janggal, belum jelas asal kekayaan tersebut gak bisa kita melapor,” ungkapnya.

Asril mengaku khawatir dengan pemberitaan ini membuat persepsi orang jadi salah.

“Karena orang mengira harta kekayaan ini saat saya menjabat sebagai Kepala DPUPR. Padahal jauh sebelum saya menjabat Kadis PUPR yang saya laporkan nilainya sudah sebesar Rp57 miliar. Ya, dari 2018 hingga 2023 ini bertambahnya hanya dikisaran Rp 500 juta sampai Rp 600 juta. Dan sekali lagi itu karena aset warisan saya aset produktif,” tegasnya.

BACA JUGA:Buntut Pamer Gaya Hidup Mewah, Kepala Dinas PUPR Empat Lawang Dicopot, Klaim Biaya Liburan Hasil Jual Tanah

Sebagai pejabat publik ia merasa sudah menjadi kewajibannya untuk melapor seluruh harta kekayaan di e-LHKPN.

“Itu karena kita berani lapor. Bukannya berani jujur itu hebat harusnya diapresiasi,” ungkapnya.

Dengan viralnya pemberitaan tersebut, Asril mengaku sedikit merasa terganggu. Belum lagi ia harus menjaga keselamatan dan keamanan keluarganya juga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: