VIRAL, Dugaan Intervensi Asing di Penyusunan RUU Kesehatan, Netizen Khawatirkan Masa Depan Petani Tembakau

VIRAL, Dugaan Intervensi Asing di Penyusunan RUU Kesehatan, Netizen Khawatirkan Masa Depan Petani Tembakau

--

Dengan demikian, aturan periklanan terhadap produk rokok akan sama ketatnya dengan produk minuman beralkohol, bahkan narkoba.

BACA JUGA:Air Kelapa Muda Bisa Obati Kista, ini Cara Meramunya

Saat ini, upaya untuk menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif pun memasuki spektrum dan perkembangan baru yang diakomodasi lewat Omnibus Law Kesehatan. 

Jika sampai diloloskan, aturan ini dikhawatirkan akan menimbulkan beragam dampak bagi industri tembakau nasional.

Salah satu dampak yang paling disorot oleh netizen Indonesia, antara lain potensi kriminalisasi terhadap para petani tembakau di Indonesia.

Pasalnya, jika tembakau memiliki posisi yang sama dengan narkotika dan psikotropika, makaj dalam perkembangan ke depan, petani yang melakukan penanaman atau budidaya tanaman tembakau berpotensi menghadapi ganjaran hukum pidana. 

BACA JUGA:KODE BOCOR! Turun Gunung Mau Ambil Logistik Perang, Anggota KKB Meregang Nyawa

Potensi buruk lainnya adalah semakin terbatasnya pemanfaatan tanaman tembakau nasional yang pastinya akan sangat berdampak kepada kondisi kesejahteraan para petani tembakau Indonesia.

“Pemerintah ayo dong perhatikan, jangan sampe nih kebijakan kesehatan malah bikin masyarakat makin susah hidupnya gara-gara kebijakan seperti itu,” cuit akun @netqal.

Netizen erharap agar pemerintah bisa mengambil sikap dan langkah yang lebih berhati-hati dan mempertimbangkan dengan matang segala dampak yang mungkin timbul dan berpotensi merugikan para petani serta Indonesia secara lebih luas jika wacana penyamaan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam undang-undang ini diluluskan.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai rencana penyetaraan atau penyejajaran tembakau dengan narkoba hanya akan berujung mematikan industri hasil tembakau di Indonesia. 

BACA JUGA:Dor..Dor..Motif dan Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi Jakarta Masih Misterius?

Seperti diketahui, tembakau merupakan produk legal sementara narkoba jelas-jelas merupakan produk ilegal. Adanya penyetaraan ini berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif serta aturan yang mengekang terhadap tembakau, seperti pada produk narkoba.

“Orang akan dilarang dan ditangkap polisi. Pemerintah harus bijak dalam membuat aturan,” ujarnya.

Padahal, menurut Hikmahanto, selama ini industri tembakau Indonesia telah memberikan kontribusi besar kepada negara. Salah satunya dalam bentuk serapan tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: