Atasi Masalah Overcrowded, Kemenkumham Sumsel Optimalkan Pemberian Asimilasi dan Restorative Justice

Atasi Masalah Overcrowded, Kemenkumham Sumsel Optimalkan Pemberian Asimilasi dan Restorative Justice

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.--

Selain itu, upaya preventif terus dilakukan dengan bersinergi dengan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah setempat, Kanwil Kemenkumham Sumsel terus mendorong APH menerapkan Konsep pendekatan restorative justice pada penyeselesaian suatu perkara.

BACA JUGA:Pulsa Anda Terpotong Karena Konten Berbayar? ini Cara Menghentikannya

“Restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri”, tutur Ilham Djaya.

Dia menjelaskan mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Disamping itu, Momentum peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-59 tahun 2023, kata dia, pihaknya terus mendukung mewujudkan transformasi pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK.

Jargon PASTI merupakan singkatan dari profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif yang dipopulerkan Menkumham Yasonna H. Laoly. Sedangkan BerAKHLAK adalah singkatan dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, yang pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo untuk dipedomani seluruh pejabat dan aparatur sipil negara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: