Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee Curhat di Insta Story
Tangkapan layar Insta Story akun Instagram Lina Mukherjee. Foto kolase: edho/sumeks.co --
Kombes Pol Agung mengatakan, surat klarifikasi sudah diterima petugas security apartemen Lina Mukherjee. Dan untuk alamat rumah diterima oleh salah seorang penghuni.
BACA JUGA:Tunggu Fatwa MUI, Polda Sumatera Selatan Akan Segera Gelar Perkara Makan Kulit Babi Lina Mukherjee
Selain itu, kata dia, surat undangan klarifikasi juga dikirimkan ke nomor WhatsApp terlapor. Namun belum mendapatkan respon dan balasan.
Dikatakan Kombes Pol Agung, penyidik telah meminta keterangan dari Dr Nurcholis yang merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel.
Diakui Dr Nurcholis, sudah mendapatkan salinan fatwa terhadap permasalahan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan terlapor.
Dinyatakan postingan selebragram tersebut benar mengandung penistaan agama.
“Akan kita layangkan surat undangan klarifikasi kedua terhadap LM dan akan kita ajukan permohonan gelar perkara,” ungkap Kombes Agung.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video dugaan penistaan agama viral di akun media sosial milik salah seorang influencer di Indonesia.
Dalam konten video yang dibuat tersebut tampak seorang wanita muslim mengonsumsi kulit babi panggang. Wanita itu diketahui bernama Lina Lutvia atau yang lebih dikenal dengan Lina Mukherjee.
Konten tersebut diposting melalui akun sosial media pribadinya @lilumukerji dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.
Dia juga mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang.
"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari Kartu Keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar... hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujar wanita dalam video tersebut.
Video sudah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: