Surat Panggilan Dikirimkan Penyidik Polda Sumsel ke 2 Alamat Lina Mukherjee Terlapor Kasus Makan Kulit Babi
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH mengaku pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi terhadap terlapor Lina Mukherjee ke dua alamatnya. Foto: edho/sumeks.co--
Surat Panggilan Dikirimkan Penyidik Polda Sumsel ke 2 Alamat Lina Mukherjee Terlapor Kasus Makan Kulit Babi
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melayangkan surat panggilan kepada Lina Lutfiawati atau Lina Mukherjee terlapor kasus dugaan penistaan agama.
Surat panggilan tersebut telah dilayangkan pada pada 18 April 2023 ke dua alamat Lina Mukherjee.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH.
“Surat undangan klarifikasi yang dilayangkan terkait kasus ini (penistaan agama). Surat telah kami kirimkan ke dua alamat yakni ke alamat rumah dan apartemen yang bersangkutan,” ujar Agung.
BACA JUGA:Kasus Makan Kulit Babi, Terlapor Lina Mukherjee Mangkir Panggilan Penyidik Polda Sumsel
Surat klarifikasi sudah diterima petugas security apartemen Lina Mukherjee. Dan untuk alamat rumah diterima oleh salah seorang penghuni.
Surat undangan klarifikasi juga dikirimkan ke nomor WhatsApp terlapor. Namun belum mendapatkan balasan.
Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari Dr Nurcholis yang merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel.
Diakui Dr Nurcholis, sudah mendapatkan salinan fatwa terhadap permasalahan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan terlapor.
BACA JUGA:Kasus Makan Kulit Babi Lina Mukherjee yang Ditangani Polda Sumsel, MUI Sumsel Koordinasi MUI Pusat
Dinyatakan postingan selebragram tersebut benar mengandung penistaan agama.
“Akan kita layangkan surat undangan klarifikasi kedua terhadap LM dan akan kita ajukan permohonan gelar perkara,” ungkap Kombes Agung.
Sebelumnya, Sapriadi Syamsudin SH MH, kuasa hukum pelapor yang melaporkan kasus dugaan penistaan agama ke Polda Sumsel merasa kecewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: