Tunggu Fatwa MUI, Polda Sumatera Selatan Akan Segera Gelar Perkara Makan Kulit Babi Lina Mukherjee
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH mengaku pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi terhadap terlapor Lina Mukherjee ke dua alamatnya. Foto: edho/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah menghadirkan tiga saksi ahli yakni ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Lina Mukherjee melalui akun TikTok-nya, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan akan segera menggelar perkara.
“Kita terus melakukan pemeriksaan, dan masih menunggu hasil dari keputusan Ketua MUI Sumsel,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK Jumat 24 Maret 2023.
Dan jika, MUI Sumsel sudah mengeluarkan fatwa secepatnya juga perkaranya akan digelar oleh penyidik.
"Fatwa MUI rencananya hari Senin akan kelur dan itu akan dijadikan bahan untuk kita lakukan gelar pekara," terang Kombes Agung.
Kombes Pol Agung menegaskan, jika hasil gelar perkara tersebut apakah mengandung pidana atau penistaan agama, kasusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan dan akan lanjut diproses.
"Dan terlapor Lina Mukhejee akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Dan terakhir jika alat bukti cukup, dia akan ditetapkan sebagai tersangka," tutup alumni Akpol 1998 ini.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menghadirkan tiga saksi ahli yakni ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Lina Mukherjee melalui akun TikTok-nya.
“Tiga saksi ahli yang kami panggil adalah ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana dalam kasus yang dilaporkan,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK.
Hasilnya? Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel akan melimpahkan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee dengan konten makan kulit babi yang disebar melalui akun medsos pribadinya ke Ditreskrimum.
Kombes Pol Agung menegaskan, konten Lina Mukherjee yang diposting di akun TikTok @lilumukerji tersebut dipastikan merupakan perbuatan pidana.
Hal itu setelah ahli bahasa dan pidana memberikan keterangan. Saksi ahli ITE menilai tak ada unsur pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh influencer bernama asli Lina Lutfiawati itu.
“Pelapor awalnya menyangkakan terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal UU ITE, tapi tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE. Dan ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana, Pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama. Secara konvensional bukan ITE,” tutup Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: