3 Jam Kabur, Seorang Pria di Muaradua Menyerah Ditangkap Polisi, Kasusnya Tak Disangka

3 Jam Kabur, Seorang Pria di Muaradua Menyerah Ditangkap Polisi, Kasusnya Tak Disangka

Tersangka Joni, hanya bisa bertahan sekitar tiga jam dalam pelariannya sebelum ditangkap polisi karena pembacokan.Foto: sumateraeskpres.id--

3 Jam Kabur, Seorang Pria di Muaradua Menyerah Ditangkap Polisi, Kasusnya Tak Disangka

MUARADUA, SUMEKS.CO – Hanya tiga jam kabur usai melakukan aksi pembacokan, seorang pria di Muaradua menyerah setelah berhasil ditangkap polisi.

Pria itu bernama Joni Chandra (24), warga Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Tersangka Joni nekat membacok korbannya Tirta Nadi (30), Kamis 20 April 2023 sekitar pukul 23.30 WIB. Korbannya, juga warga Desa Pelangki.

Kejadiannya di Perumahan Perkim, Desa Pelangki, korban mengalami luka bacok di kedua tangan, dan rusuk kiri.

BACA JUGA:Mobil Travel Palembang-Muaradua Masuk Jurang di Kawasan Lengkiti Kabupaten OKU, Begini Kondisi 12 Penumpang

“Setelah mendapatkan informasi kejadian itu, kami langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 20.00 WIB, tak jauh dari rumahnya,” kata Kapolres OKUS AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin SKom MH, Jumat 21 April 2023 dikutip dari sumateraekspres.id.

Pemicunya? Berawal sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku menggeber gas sepeda motornya saat melintas depan korban. Saat pelaku mengulangi lagi melintas depan korban, baru dihentikannya.

“Terjadi cekcok mulut. Baik korban maupun pelaku, sama-sama pulang ke rumah mengambil senjata. Bertemu lagi depan rumah korban,” terang Biladi Ostin.

Lalu korban memukul pelaku menggunakan kayu, namun bisa dielakkannya. Pelaku membalas bacokan berkali-kali menggunakan parang, membuat korban jatuh bersimbah darah.

BACA JUGA:Pembunuh Samin yang Tewas Dalam Pondok Kebun Kopi di Muaradua OKU Selatan Ditangkap

“Barang bukti yang kami amankan, celana fan baju milik korban, parang milik pelaku, dan kayu yang dibawa korban. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP,” tutup Biladi. (End)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: