Petani di Muratara Ditangkap Polisi Saat Keliling Jualan Sabu Siang Hari di Bulan Ramadan

Petani di Muratara Ditangkap Polisi Saat Keliling Jualan Sabu Siang Hari di Bulan Ramadan

Tersangka Sudarya dan barang bukti sabu yang diamankan di Satres Narkoba Polres Muratara. Foto: dokumen/sumeks.co--

Petani di Muratara Ditangkap Polisi Saat Keliling Jualan Sabu Saat Ramadan, Jangan Ditiru Ya

MURATARA, SUMEKS.CO - Sudarya Santosa (34), seorang petani asal Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara memafaatkan bulan Ramadan untuk menjual narkoba.

Namun aksi tersangka tercium dan diringkus pada Kamis 13 April 2023 siang hari atau sekitar pukul 11.00 WIB lalu saat berada di Jalan Desa Sp5, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Penangkapan pelaku, berawal dari protes kaum hawa alias sejumlah ibu rumah tangga, atas maraknya peredaran narkoba di permukiman mereka. 

Informasi beserta ciri ciri pelaku, secara detail yang sering menjual dan mengantar Narkoba didapatkan polisi secara akurat. 

BACA JUGA:Habisi Nyawa Tetangga, Petani di Muratara Diancam Hukuman 14 Tahun Penjara

Transaksi narkoba yang dilakukan Sudarya akhir-akhir ini semakin meningkat, terutama menjelang tutup Ramdan. Konsumenya rata-rata petani sawit dan petani karet. 

"Waktu penangkapan, kami stop dia ditengah jalan saat melintas," kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui kasat Narkoba AKP Darmanson.

Ternyata, pelaku ini sudah sering melakukan transaksi keliling antar desa. Awalnya pelaku hendak kabur, namun berhasil diringkus.

Saat Polisi melakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu-sabu dengan berat 0,18 gram dari saku celannya.

BACA JUGA:Edarkan Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Juta di Lahat, Warga Pali Ditangkap Polisi

Bersama sepeda motor Honda Supra yang dikendarainya, tersangka langsung diamankan polisi.

Tersangka mengaku kerap nyambi menjual narkoba yang diambil dari rekannya di Kecamatan Nibung.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: