Habisi Nyawa Tetangga, Petani di Muratara Diancam Hukuman 14 Tahun Penjara

Habisi Nyawa Tetangga, Petani di Muratara Diancam Hukuman 14 Tahun Penjara

Terdakwa Iskandar (51) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau selama 14 tahun penjara. Foto: linggaupos--

MURATARA, SUMEKS.CO - Terdakwa Iskandar (51) diancam hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau selama 14 tahun penjara.

Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 30 Maret 2023.

Terdakwa yang merupakan petani dan warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini menjalani sidang tuntutan kasus pembunhan terhadap korbannya, A Fuad, tetangganya sendiri.

Sidang yang digelar secara zoom dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau diketuai oleh Tyas Listiani dengan anggota Ferri Irawan dan Amir Rizki Apriadi dengan Panitera Pengganti (PP) Emi Hujaimah, sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Febri Habibi Asril.

BACA JUGA:DPO 7 Tahun, Pelaku Pembunuhan Berencana Sadis di Mariana Ditangkap di Sukabumi

JPU Akbari Darnawinsyah menyatakan terdakwa Iskandar telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana.

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang dan belum berdamai dan hal-hal yang meringankan sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa nyatakan pembelaan secara tertulis (Pledoi).

Dalam persidangan, terungkap kejadian bermula pada Selasa 13 September 2022, bertempat di Kampung II, Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara sekira pukul 15.00 WIB .

Sore itu, terdakwa bertemu dengan korban A Fuad di Kampung II, Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Kemudian terdakwa yang telah menaruh dendam dengan korban karena menduga korban pernah berbuat asusila terhadap istrinya.

BACA JUGA:4 Saksi Beri Kesaksian di Sidang Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan

Merasa emosi ketika bertemu dengan korban, namun belum sempat melakukan apapun korban telah lebih dulu pergi ke Rupit dengan menggunakan mobil bersama saksi M Nazarudin.

Beberapa saat kemudian korban kembali ke Kampung II, Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara setelah pergi bersama saksi M. Nazarudin dari Rupit, untuk mengambil sepeda motor miliknya yang dititipkan di sebuah bangunan rumah belum jadi di Kampung II, Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit.

Saat berada di depan bangunan rumah tersebut, korban bertemu kembali dengan terdakwa. Terdakwa langsung mengambil sebatang kayu bulat berukuran 70 Cm yang terletak di depan bangunan rumah dan memukulkannya ke bagian depan kepala korban sebanyak tiga kali sehingga membuat korban tersungkur ke tanah.

Setelah korban tersungkur ke tanah, terdakwa kembali memukulkan kayu bulat tersebut ke bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: