Soal Kantor DPW PKS Sumsel Digugat Mantan Kader Sendiri, Cek Faktanya Disini..

Soal Kantor DPW PKS Sumsel Digugat Mantan Kader Sendiri, Cek Faktanya Disini..

Kantor DPW PKS Sumsel.-ft:ist-

Lanjut Marta, berhubung pembelian dua ruko dan sebidang tanah tersebut menggunakan dana perbankan, maka pengajuannya pun harus menggunakan nama perorangan. 

Setelah rapat akhirnya diputuskan nama Erza Saladin dan Muhammad Tukul yang dipakai untuk pengajuan ke bank.

Faktanya, setiap pembayaran melalui infaq umum yang dilakukan seluruh kader partai PKS se Sumsel yang berada di DPRD dan DPR. 

Masing-masing anggota dan kader partai PKS di DPRD maupun DPR RI menyumbang mulai dari Rp500.000 hingga Rp2.000.000 setiap bulannya selama masa pelunasan aset tanah dan ruko yang diakui Erza Saladin.

BACA JUGA:Wah Ngeri, Ternyata Ibu Ida Dayak Dianggap Melanggar Undang-Undang, Kemenkes Syaratkan Ini

"Yang membayar cicilan itu dari infaq umum yang dikumpulkan anggota dan kader PKS se di DPRD dan DPR RI," bebernya.

Marta menyayangkan tindakan Erza Saladin yang mengklaim sepihak jika dirinya sebagai pemilik ruko dan tanah di Jl Demang Kebar Daun Palembang. 

Padahal, aset tersebut merupakan milik DPW PKS yang dibeli secara iuran bersama.

"Jadi agak aneh ada orang mengaku aset, yang itu bukan miliknya," cetus Marta.

BACA JUGA:Patroli, Pol PP Pemkot Palembang Evakuasi Ibu yang Akan Melahirkan

Lebih lanjut Marta mengingatkan, agar Ketua DPW Partai Gelora Sumsel, Erza Saladin segera menyadari kesalahan dan mengembalikan semua aset yang telah diakuinya sebagai milik pribadi. (*)

 

Marta pun berharap, Erza hendaknya menyudahi kebohongan yang dibuat dan kembali ke jalan yang benar.

 

"Mumpung masih bulan ramadan segeralah sadar bahwa perbuatan yang dilakukan itu tidak benar. Berkatalah jujur tanpa adanya kebohongan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: