Soal Kantor DPW PKS Sumsel Digugat Mantan Kader Sendiri, Cek Faktanya Disini..

Soal Kantor DPW PKS Sumsel Digugat Mantan Kader Sendiri, Cek Faktanya Disini..

Kantor DPW PKS Sumsel.-ft:ist-

PALEMBANG, SUMEKS.CO –  Kuasa hukum DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumsel Marta Dinata beri komentar menohok. Dia merespon laporan yang diajukan mantan kader PKS itu.

Yaitu, Erza Saladin yang pindah ke Partai Gelora sebagai Ketua DPW Sumsel.

Bahwa hingga saat ini, belum ada surat gugatan yang dilayangkan Ketua DPW Partai Gelora Sumsel, Erza Saladin kepada Ketua DPW PKS Sumsel.

BACA JUGA:34 Dakwaan Bersejarah, Seret Donald Trump ke Penjara, AMERIKA MASUK NERAKA!

‘’Belum ada tuh, gugatan dari Erza Saladin ,’’ katanya ketika dibincangi Sumeks.co, Rabu 5 April 2023.

Tegas Marta menyampaikan, jika laporan yang dibuat  Erza Saladin terhadap Ketua DPW PKS Sumsel ke Polrestabes Kota Palembang kurang tepat.

Ketua DPW PKS Sumsel dilaporkan Erza atas dugaan penyerobotan dan perampasan aset pribadi miliknya. Yaitu kantor/gedung DPW PKS Sumsel saat ini. 

Pasalnya, aset yang diakui Erza berupa dua buah unit ruko dan satu bidang tanah tersebut nyata-nyata hasil infaq umum dari anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI Fraksi Partai PKS Dapil Sumatera Selatan selama 12 tahun.

BACA JUGA:Artis Film Dewasa Stormy Daniels, Terjerat Sekandal Panas dengan Donald Trump

"Aset yang diakui Erza itu hasil infaq umum selama 12 tahun," kata Marta.

Dijelaskan Marta, sewaktu menjabat Sekretaris Umum DPW PKS, Erza Saladin dan bendahara Muhammad Tukul dipercaya dan diamanatkan untuk didaftarkan menjadi pemilik hak atas tanah. 

Mengingat, ketentuan undang-undang agraria yang mengharuskan kepemilikan hak milik tanah .

"Karena dulu Erza itu Sekum DPW PKS, maka bersama Muhammad Tukul diamanatkan menjadi pemilik hak atas tanah dan bangunan yang dijadikan Kantor Sekretariat PKS Sumsel," bebernya.

BACA JUGA: Ada Lagi, Pemuda OKI Wakili Indonesia di Ajang MTQ Internasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: