Polres Pagaralam Sebar Foto 3 Buron Kasus Pemerkosaan, Pelaku Diminta Menyerah, Jika Tidak akan Ditindak Tegas

Polres Pagaralam Sebar Foto 3 Buron Kasus Pemerkosaan, Pelaku Diminta Menyerah, Jika Tidak akan Ditindak Tegas

Polres Pagaralam sebar foto tiga buron (DPO) kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. foto: ist/sumeks.co.--

Dijelaskan Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE ketiganya bakal dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UU No. 35 tahun 2014).

“Bertiga mereka ini berkomplot melancarkan aksinya. Ketiganya saat ini dalam pengejaran anggota kita,” jelasnya.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Ketiganya sudah teridentifikasi. Masing-masing inisial, DA (17), YL (28).

BACA JUGA:DPO Kawanan Pencuri Buah Sawit di Empat Lawang Ditangkap Polisi

BACA JUGA:DPO 7 Tahun, Pelaku Pembunuhan Berencana Sadis di Mariana Ditangkap di Sukabumi

BACA JUGA:DPO Kasus Pembunuhan di Muba Tertangkap Dalam Operasi Pekat Musi 2023 di Lubuklinggau

Dua pemuda ini warga Dusun Tanjung Cermin, Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan.

Sedangkan pelaku ketiga adalah AD (23), masih tercatat warga Jalan Workshop, Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Kota Mana Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Kita himbau supaya menyerah saja. Jika tidak akan diberi tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Mursal Mahdi.

Selain itu, Polres Pagaralam juga mengharapkan agar keluarga pelaku bekerjasama untuk menyerahkan pelaku.

BACA JUGA:DPO Kawanan Pencuri Buah Sawit di Empat Lawang Ditangkap Polisi

BACA JUGA:DPO 7 Tahun, Pelaku Pembunuhan Berencana Sadis di Mariana Ditangkap di Sukabumi

BACA JUGA:DPO Kasus Pembunuhan di Muba Tertangkap Dalam Operasi Pekat Musi 2023 di Lubuklinggau

Pasal yang akan dikenakan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Jo UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (rer/rakyat empat lawang baca koran)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: