Kalap Kerap Dipalak Jukir, 2 Sopir Angkot di Palembang Bacok Korban, Tak Sengaja Tewaskan Bocah, 1 Orang DPO

Kalap Kerap Dipalak Jukir, 2 Sopir Angkot di Palembang Bacok Korban, Tak Sengaja Tewaskan Bocah, 1 Orang DPO

Kalap Kerap Dipalak Jukir, 2 Supir Angkot di Palembang Bacok Korban, Tak Sengaja Tewaskan Bocah, 1 Orang DPO.-Reigan.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Motif emosi lantaran kerap dipalak, dua orang pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot, Prima Ade alias Bima (25) dan Recky Septian alias Eki (24) bacok korban Hariansyah Juru Parkir (Jukir) depan sebuah minimarket di Jalan KH Wahid Hasyim, Sabtu 11 Januari 2025 kemarin. 

Kalap dan takut ditikam terlebih dahulu oleh korban membuat dua orang tersangka bersama seorang pelaku lagi yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial RN melakukan aksinya sekira pukul 21.00 WIB saat korban sedang duduk depan minimarket.

Namun begitu berdasarkan keterangan Bima, seorang pelaku pembacokan Jukir ini bahwa ia tidak sengaja ayunan senjata tajam miliknya mengenai korban VT bocah 7 tahun hingga tewas. 

"Saya sering diminta (Korban Jukir) uang. Hariansyah ini bilang sopir pengganti saya Eki bahwa dia mencari saya," ujarnya saat dihadirkan saat gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, Selasa 14 Januari 2025. 

BACA JUGA:Hari Ini Polisi Janji Rilis Kasus 3 OTK Bacok Bocah di Palembang Hingga Tewas, Siapa Sopir Angkot Kuning?

BACA JUGA:Terduga Pelaku Bacok Jukir hingga Tewaskan Seorang Bocah di Depan minimarket Diduga Telah Diamankan

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma berkata bahwa kedua pelaku ini merupakan sopir angkot, secara bergantian pagi dan siang hari. 

Kedua pelaku ini diamankan di tempat berbeda sehari pasca kejadian, Minggu 12 Januari 2025. 

"Dua orang pelaku sudah sudah kita amankan. Sementara seorang lagi masih DPO," katanya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku ini Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

BACA JUGA:Sedang Duduk Depan Minimarket di SU I Palembang, Dibacok 3 OTK Turun dari Angkot, Satu Anak-anak Tewas

BACA JUGA: Pemuda di Empat Lawang Tewas Dibacok Tetangga Usai Senggolan Motor di Parkiran Acara Orgen Tunggal

"Kemudian, kedua Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun," jelasnya.

Peristiwa ini terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim pada, Sabtu 11 Januari 2025, sekira pukul 21.00 WIB kemarin diduga telah diamankan pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: