Bisnis Haram Solar Industri Campur Minyak Oplos Tambang Minyak Rakyat Sungai Rengit Muba Hasilnya Menggiurkan
Bisnis haram solar industri campur minyak oplos tambang minyak rakyat Sungai Rengit Muba digerebek Polda Sumsel. foto: ilustrasi/sumeks.co.--
OGANILIR, SUMEKS.CO - Bisnis haram minyak solar yang digerebek jajaran Polda Sumsel di 2 lokasi gudang di kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan ternyata mencampur 2 minyak industri dan tambang rakyat yang dioplos.
industri mencampur minyak solar untuk industri dengan minyak hasil illegal drilling di Sungai Rengit Muba, ternyata hasilnya sangat menggiurkan.
Salah satu barang bukti yang diamankan polisi adalah buku rekening bank atas nama tersangka Arjan alias Ujang, sebesar Rp6 miliar, dan atas nama OA sebesar Rp11 miliar.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PPATK.
“Kita akan mintakan PPATK menelusurinya. Dengan jumlah uang dalam dua buku tabungan itu yang mencapai belasan miliar, rasanya mustahil baru dilakukan sejak sebulan terakhir seperti pengakuan tersangka,” bebernya.
Jika terbukti uang itu dari hasil tindak pidana illegal drilling, pihaknya akan menjerat para pelaku dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bisnis haram ini dijalankan 2 sekawan Arjan alias Ujang yang mengelola gudang 1 dan Yayan yang mengelola gudang 2.
Lokasi gudang pertama di Dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Sangat luas mencapai 1,5 hektar.
Sedangkan gudang Kedua, lokasinya di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir. Pengelolanya Yayan yang luasnya mencapai 1 hektar.
Dari gudang pertama ditemukan 240,7 ton solar oplosan. Sedangkan di gudang kedua sebanyak 51 ton solar oplosan. (kms)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: