Diduga Melanggar Etik, 2 Oknum Personel Polres Lubuklinggau Ditempatkan di Tempat Khusus
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: linggau pos--
LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Diduga melanggar kode etik Polri, dua oknum anggota Polres Lubuklinggau ditempatkan di tempat khusus.
Pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli). Kedua orang anggota yang ditempatkan di tempat khusus yakni Aiptu AP dan Briptu TM.
Keduanya ditempatkan di tempat khusus sejak Kamis 30 Maret 2023 malam.
“Hasil pemeriksaan ada dugaan pungli. Makanya langsung ditempatkan di tempat khusus,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi Jumat 31 Maret 2023.
Namun, dia menjelaskan dugaan pungli tersebut bukannya pada saat video viral itu tetapi kejadian lainnya atau hari lainnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas, jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Sementara, terkait video viral, Jumat 31 Maret 2023, emak-emak yang melabrak polisi sudah memberikan keterangan di Unit Propam Polres Lubuklinggau.
Sebelumnya, tiga anggota Polisi Lalulintas (Polantas) yang dilabrak emak-emak di Jalan Sudirman depan SMPN 3 dan MAN 1 Lubuklinggau, diperiksa propam sejak Kamis 30 Maret 2023.
BACA JUGA:Telantarkan Anak Istri, Oknum Polisi ini Divonis 1 Tahun 5 Bulan
“Masih dilakukan pendalaman terhadap anggota yang diduga melakukan pungli,” jelas Kapolres Kamis 30 Maret 2023 sore dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau.
Pihaknya yang memviralkan juga akan dimintai keterangan. Dengan dilakukannya pemeriksaan ini, tentunya emak-emak yang memviralkan tentunya harus membuktikan atau menunjukkan bukti-bukti adanya pungli tersebut.(linggau pos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: